DPR: Revisi UU Pemilu & Pilkada Dibahas Terpisah!

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada akan dilakukan secara terpisah. Hal ini menjadi sorotan mengingat pentingnya kedua undang-undang ini dalam proses demokrasi.

Menurut Bob Hasan, saat ini belum ada keputusan yang mengindikasikan bahwa revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan juga UU Partai Politik akan digabungkan dalam sebuah Omnibus Law Politik. Pernyataan ini memberikan kejelasan terkait arah pembahasan ke depan.

“Satu-satu. Belum ada keputusan omnibus politik,” tegas Bob Hasan saat diwawancarai di Gedung DPR RI, pada hari Selasa (10/6/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pembahasan akan dilakukan secara bertahap.

“Jadi ya nanti kalau yang tiga ini sudah inisiatif, kita satu-satu (pembahasannya),” lanjutnya, memberikan indikasi bahwa pembahasan akan dimulai setelah ada inisiatif yang jelas dari masing-masing UU.

Bob Hasan menegaskan kembali bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam daftar prioritas dan dipastikan akan mulai dibahas pada tahun 2025 ini. Kepastian ini memberikan sinyal positif terkait komitmen DPR dalam menindaklanjuti isu-isu krusial terkait pemilu.

Alasan utama percepatan pembahasan RUU Pemilu ini adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan di UU Pemilu yang membutuhkan tindak lanjut segera. Hal ini menunjukkan respons cepat terhadap dinamika hukum yang berkembang.

“RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan. Harus ada dua tahun setelah putusan MK ini,” jelas Bob Hasan, menyoroti urgensi pembahasan terkait dengan batasan waktu yang diberikan oleh putusan MK.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdapat dua alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang sempat bersaing untuk membahas revisi paket UU Politik yang mencakup UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Situasi ini sempat menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembahasan.

Kedua AKD tersebut adalah Baleg dan Komisi II DPR. Dinamika ini mencerminkan pentingnya revisi UU Politik dalam agenda legislatif DPR.

Kabar mengenai perebutan wewenang ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang menyatakan bahwa revisi UU Pemilu akan dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II DPR. Informasi ini memberikan gambaran mengenai pembagian tugas di internal DPR.

Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa Komisi II sudah ditugaskan untuk menggarap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), namun Komisi II disebut-sebut sedang berupaya untuk menarik revisi UU Pemilu ke tangannya. Situasi ini menunjukkan adanya dinamika kepentingan dalam proses legislasi.

Setelah isu perebutan itu mencuat, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan penentuan AKD yang akan membahas RUU Pemilu kepada pimpinan DPR. Sikap ini menunjukkan komitmen untuk mengikuti mekanisme yang berlaku.

Menurut Rifqinizamy, meskipun secara konvensi Komisi II seringkali menjadi pihak yang membahas RUU terkait kepemiluan, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan DPR. Penjelasan ini mempertegas hierarki pengambilan keputusan di DPR.

Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menyatakan tidak mempermasalahkan AKD mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi paket UU Politik. Sikap ini menunjukkan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika politik.

Namun, ia menegaskan bahwa Baleg akan tetap mempersiapkan revisi tersebut karena Baleg yang mengusulkan agar revisi itu masuk Prolegnas. Hal ini menegaskan peran Baleg dalam merencanakan agenda legislasi.

“Buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, toh saya Komisi II juga. Mau di Baleg, mau dibentuk pansus (lintas Komisi) enggak ada soal. Yang penting buat saya ini undang-undang segera dibahas,” ungkap Doli, menekankan pentingnya pembahasan segera terhadap undang-undang tersebut.