RI Optimis Jadi Anggota OECD: Target 3 Tahun!

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

Indonesia diperkirakan akan resmi bergabung sebagai anggota penuh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam kurun waktu maksimal tiga tahun mendatang. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Bapak Yusril Ihza Mahendra.

Bapak Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Target ambisius ini diharapkan mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Saat ini, menurut penuturan Bapak Yusril, pemerintah aktif berupaya untuk mengakselerasi kemajuan menjadi negara maju. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan berpartisipasi dalam blok ekonomi internasional, seperti OECD.

“Bapak Airlangga, Menteri Koordinator Perekonomian, dan saya secara intensif berdiskusi dan berdialog dengan pihak OECD. Insyaallah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, maksimal 3 tahun lagi, Indonesia akan resmi menjadi anggota OECD,” ungkap Bapak Yusril dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Meskipun demikian, Bapak Yusril mengakui bahwa proses menuju keanggotaan kelompok negara maju ini tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah pemenuhan prasyarat yang ditetapkan oleh OECD.

Terdapat sejumlah prasyarat krusial yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk dapat diterima sebagai anggota OECD. Prasyarat tersebut meliputi upaya pemberantasan korupsi yang efektif, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta penegakan norma-norma hukum yang adil dan berkeadilan.

“Kita tengah berupaya melakukan aksesi terhadap berbagai konvensi yang menjadi bagian dari OECD. Hal ini mencakup komitmen bersama dalam memberantas praktik korupsi, menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta menjamin terciptanya suasana yang adil dengan norma-norma hukum yang memiliki kepastian,” imbuh Bapak Yusril.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, telah menyampaikan bahwa Indonesia belum secara resmi menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD). Proses pengajuan keanggotaan OECD saat ini masih terus berlangsung secara intensif.

Pemerintah Indonesia juga telah menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal OECD, Bapak Mathias Cormann, dalam pertemuan bilateral yang diadakan di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Initial Memorandum (IM) merupakan dokumen fundamental dalam proses aksesi OECD. Dokumen ini berisi penilaian komprehensif terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia, yang dibandingkan dengan regulasi dan standar yang berlaku di OECD.

“Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan keanggotaan di OECD. Proses ini masih terus berjalan, karena biasanya dari tahap initial memorandum hingga menjadi anggota penuh, memerlukan waktu yang relatif panjang,” jelas Bapak Airlangga dalam konferensi pers virtual mengenai perkembangan kesiapan Indonesia menuju keanggotaan OECD, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.