Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, menginformasikan bahwa Indonesia masih dalam tahap proses untuk menjadi anggota penuh dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD). Saat ini, pengurusan keanggotaan di OECD terus diupayakan secara intensif.
Sebagai langkah penting, Pemerintah Indonesia telah menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann. Penyerahan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis, pada hari Selasa (3/6/2025).
Perlu diketahui, IM merupakan dokumen krusial dalam rangkaian proses aksesi OECD. Dokumen ini berisi penilaian komprehensif terhadap regulasi serta standar nasional Indonesia, yang dibandingkan dengan regulasi dan standar yang ditetapkan oleh OECD.
"Hal utama yang menjadi perhatian adalah keanggotaan di OECD. Proses ini memerlukan waktu, mulai dari penyerahan initial memorandum hingga menjadi anggota penuh. Beberapa negara bahkan membutuhkan waktu yang relatif panjang," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual pada hari Rabu (4/6/2025), membahas perkembangan kesiapan Indonesia menuju keanggotaan OECD.
Menurut Airlangga, proses tersebut pada beberapa negara dapat memakan waktu hingga 10 tahun. Meskipun demikian, beliau tetap optimis bahwa Indonesia akan berhasil bergabung dengan OECD.
"Khusus untuk Indonesia, respons dari OECD menunjukkan bahwa kualitas dokumen yang diserahkan relatif baik, dengan sekitar 80 persen telah sesuai dengan standar yang diharapkan," ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa OECD mengharapkan Indonesia untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention, sebuah konvensi internasional yang fokus pada pemberantasan suap lintas negara yang melibatkan korporasi. Keikutsertaan dalam konvensi ini menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh OECD.
Sebagai wujud komitmen, Airlangga turut menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 28 Mei 2025 kepada Sekjen OECD. Surat tersebut menyatakan keinginan kuat Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) serta Kelompok Kerja Anti-Suap.
"Ini menjadi salah satu pilar penting dalam perjanjian dengan OECD," tegas Airlangga.