MasterV, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo yang telah membatalkan izin penambangan di kepulauan Raja Ampat pada hari Selasa (10/6/2025) ini.
Menurut Rieke Diah Pitaloka, apresiasi ini didasari oleh fakta bahwa Indonesia adalah negara maritim. Kepulauan, bagi Indonesia, tidak bisa direduksi hanya sebagai potensi eksplorasi mineral semata.
“Kepulauan, termasuk pulau-pulau kecil, merupakan benteng pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan persatuan antara rakyat dan alam dalam menjaga wilayah teritorial,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melalui keterangan tertulis pada hari Selasa (10/6/2025).
“Pulau-pulau kecil bukanlah ruang kosong. Pulau adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial, dan budaya, yang tidak terpisahkan dari aspek sosiologis dan historis Indonesia,” lanjutnya.
Rieke meyakini bahwa Presiden Prabowo, dengan latar belakang sebagai prajurit TNI, sangat memahami arti penting gugus pulau bagi pertahanan, keamanan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Namun, apakah pemahaman yang sama juga dimiliki oleh Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup? Saya hanya mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan hanya diucapkan oleh Presiden dan DPR, tetapi juga diikrarkan oleh para menteri sebagai pembantu Presiden,” ujarnya.
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara,” sambung Rieke, menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan agar para pejabat negara tidak melupakan amanah yang telah diberikan.
“#SaveRajaAmpat bukan sekadar tentang menyelamatkan 5 pulau kecil. Ini adalah tentang #SaveKonstitusi #SaveIndonesia,” paparnya dengan lugas.
Rieke optimis bahwa pembatalan izin tambang di Raja Ampat akan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo dengan menginstruksikan pihak BUMN dan swasta terkait untuk bertanggung jawab dalam konservasi dan pemulihan total eks lokasi tambang nikel di Raja Ampat.
“Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita, Gubernur dan rakyat Aceh, #SaveSerambiMekah. Aroma amis keserakahan mulai tercium dalam perbincangan pengelolaan 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang,” ucapnya, mengisyaratkan potensi masalah serupa di wilayah lain.
Menurut Rieke, keempat pulau tersebut, yang kaya akan sumber daya mineral, sedang menjadi incaran dengan dalih peningkatan pendapatan daerah.
“Sangat mengerikan membayangkan betapa piciknya para pejabat yang menjadikan jabatan sebagai jalan pintas untuk mengeruk keuntungan,” terangnya dengan nada prihatin.
Rieke meyakini bahwa rakyat Indonesia akan memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di kepulauan NKRI, terutama di pulau-pulau kecil.
Rieke menjelaskan bahwa pulau kecil, sebagaimana diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3), adalah pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
“Putusan MK Nomor 35/PUU/XXI/2023 secara tegas menyatakan pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya negara bertindak atas praktik tambang di pulau kecil berdasarkan kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, dengan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Rieke kemudian memberikan catatan penting terkait penambangan mineral di pulau kecil:
1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan.
2. Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU, dan Putusan MK.
3. Jika ada pejabat di Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersikeras mempertahankan penambangan mineral di pulau kecil, artinya mereka secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Rieke juga menyampaikan rekomendasi terkait penambangan mineral di pulau kecil, yaitu mendukung Presiden Prabowo Subianto #SaveGugusPulauNKRI:
1. Evaluasi dan batalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil.
2. Bongkar dan adili sindikat mafia IUP tanpa pandang bulu, termasuk di Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada hari Selasa (10/6/2025). Keputusan ini dibahas dalam rapat terbatas bersama kementerian terkait di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin, 9 Juni 2025.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, yang salah satu agendanya membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia; Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersikap kritis dan bijaksana dalam menerima informasi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah juga menyampaikan terima kasih kepada para aktivis lapangan yang telah memberikan informasi.
“Kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi publik dan mencari kebenaran obyektif di lapangan,” ujar Prasetyo.
Ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berikut daftar dari **Liputanku**: