Muslim Jaya Butar-butar, pengacara dari Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana disebabkan oleh padatnya agenda pekerjaan. Sebagaimana diatur, Ridwan Kamil memiliki hak untuk mendelegasikan kehadirannya dalam sidang tersebut kepada tim pengacaranya.
"Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Bapak RK (Ridwan Kamil) telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mediator yang menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir. Alasan yang disampaikan adalah adanya pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Dengan alasan ini, ketentuan yang berlaku telah terpenuhi karena beliau sedang menjalankan tugas yang mendesak," ujarnya di Bandung, seperti yang dilansir oleh detikJabar pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Muslim kemudian mengungkapkan beberapa alasan yang memungkinkan pihak tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan. Alasan-alasan tersebut mencakup kondisi sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, perjalanan ke luar negeri, serta pelaksanaan tugas pekerjaan yang tidak dapat diwakilkan.
Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang mediasi yang difasilitasi oleh PN Bandung mengalami kebuntuan. Menurut Muslim, permintaan untuk mengakhiri mediasi tanpa kesepakatan datang dari pihak Lisa Mariana setelah ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam persidangan.
"Pihak mereka yang meminta deadlock. Jika mereka meminta deadlock, maka itu yang terjadi. Kami pun telah menyampaikan rangkuman dari apa yang telah kami sampaikan sebelumnya," jelasnya.
Selanjutnya, Muslim menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu panggilan sidang untuk agenda berikutnya. Ia kembali menegaskan bahwa keputusan Ridwan Kamil untuk tidak hadir tidak melanggar peraturan apa pun, mengingat ia telah memberikan kuasa kepada pengacaranya.
Baca lebih lanjut di sumber eksternal.