MasterV, Jakarta – Ronny Talapessy, yang bertindak sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto, memberikan sorotan tajam terhadap pandangan saksi ahli hukum pidana, Muhammad Fatahillah Akbar. Saksi ahli ini dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, serta perkara yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Inti dari pertanyaan Ronny adalah mengenai kesimpulan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli. Menurut Ronny, kesimpulan tersebut menyatakan bahwa tindakan melaporkan penyidik kepada sejumlah lembaga, seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Dewan Pengawas KPK, dapat dinilai sebagai tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
“Hampir seluruh keterangan ahli pidana ini menyinggung soal obstruction of justice. Informasi yang saya dapatkan dalam BAP saudara ahli ini ada di nomor 35. Sedangkan dalam BAP saksi-saksi lainnya, nomornya berbeda, yaitu poin 36, namun di saudara ahli ada di nomor 35,” ungkap Ronny dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Ronny menjelaskan bahwa, berdasarkan ilustrasi yang termuat dalam BAP, seseorang yang sedang menghadapi proses hukum terkait kasus korupsi dianggap melakukan serangkaian tindakan dengan tujuan menghindari penetapan status tersangka. Salah satu tindakan yang dimaksud adalah melaporkan penyidik ke berbagai lembaga.
“Poin penting yang saya soroti adalah tindakan melaporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dengan alasan yang dibuat-buat, serta melakukan pemberitaan secara terus-menerus dengan maksud membentuk opini publik bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” paparnya.
Menurut Ronny, jika tindakan semacam itu dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, hal ini dapat mengancam hak warga negara untuk menyampaikan laporan.
“Ini sangat berbahaya, Bapak harus merevisi pernyataan ini. Jangan sampai hal ini terjadi. Ini adalah hak hukum yang dilindungi undang-undang, hak setiap warga negara untuk melaporkan sesuatu kepada Komnas HAM,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa konteks ilustrasi tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindakan pidana tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta yang ada.
“Bolehkah saya memberikan penjelasan terlebih dahulu? Dalam konteks kasus ini, saya merasa sedikit kesulitan jika hanya berbicara berdasarkan ilustrasi semata,” kata Fatahillah.
Ronny kemudian menimpali bahwa ahli pidana memiliki peran krusial dalam persidangan, dan pendapat yang mereka sampaikan sangat diperhatikan oleh masyarakat luas.
“Bapak adalah seorang ahli, mohon diperhatikan. Persidangan ini disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Keahlian Bapak sebagai ahli pidana sedang diuji dalam persidangan ini,” ujar Ronny.
Selanjutnya, Ronny mengajukan pertanyaan langsung mengenai apakah tindakan melaporkan sesuatu ke Dewas KPK dan Komnas HAM dapat dianggap sebagai perintangan penyidikan, seperti yang tertuang dalam BAP saksi ahli.
“Pak, apakah melapor ke Dewas KPK itu merintangi penyidikan?,” tanya Ronny.
“Tidak, jika melapor ke Dewas KPK tidak merintangi penyidikan,” jawab Fatahillah.
“Melaporkan ke Komnas HAM apakah itu merintangi penyidikan?,” tanya Ronny lagi.
“Tidak, itu tidak merintangi penyidikan,” jawab Fatahillah.