JAKARTA, MasterV – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memberikan penegasan bahwa pihak penyelenggara haji tetap memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan dana jemaah haji furoda yang urung berangkat, meskipun penyebabnya adalah penolakan visa oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Sebagai contoh, Khazzanah Tours, yang merupakan travel saya sendiri, selalu membuat MOU bagi setiap pendaftar furoda. Salah satu klausulnya menyatakan bahwa jika terjadi kegagalan, dana akan dikembalikan 100 persen. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaah,” ujar Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaki Zakariya Anshari, saat dihubungi oleh Liputanku pada hari Minggu (1/6/2025).
Zaki menjelaskan bahwa terdapat beberapa model strategi pengelolaan program haji furoda yang seringkali diterapkan oleh para penyelenggara.
Namun, kerugian yang dialami oleh penyelenggara akibat permasalahan visa ini tetap akan ada, terlepas dari strategi yang mereka gunakan.
“Kerugian mungkin akan selalu menghantui. Kita telah mendengar keluhan-keluhan dari rekan-rekan penyelenggara,” tutur Zaki.
Ia memberikan contoh tentang penyelenggara yang telah melakukan pembayaran penuh untuk tiket pesawat dan hotel bagi jemaah sebelum visa diterbitkan.
Dalam situasi seperti ini, penyelenggara berisiko mengalami kerugian yang signifikan.
“Terdapat penyelenggara yang merasa yakin bahwa visa furoda akan keluar, sehingga mereka telah membayar tiket dan hotel, mungkin secara penuh atau setidaknya memberikan deposit. Penyelenggara seperti ini akan mengalami kerugian karena tiket dan hotel biasanya akan hangus,” jelas Zaki.
Selain itu, Zaki melanjutkan, terdapat pula penyelenggara kecil yang membeli paket dari pihak ketiga tanpa pengalaman dan perhitungan yang matang.
Apabila pihak ketiga tersebut tidak bertanggung jawab, kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per jemaah.
“Jika tidak amanah, kerugian bisa mencapai 100 persen. Inilah yang menjadi kekhawatiran saat ini. Pada model kedua ini, kerugian bisa mencapai Rp 300 juta per orang,” ucap Zaki.
Namun demikian, Zaki menegaskan bahwa masih ada penyelenggara yang menerapkan prinsip kehati-hatian.
Penyelenggara semacam ini biasanya tidak akan melakukan pembayaran tiket dan hotel sebelum visa diterbitkan.
Dengan demikian, Zaki melanjutkan, dana jemaah haji furoda dapat dikembalikan secara penuh jika visa tidak diterbitkan.
“Penyelenggara yang berhati-hati tidak akan membeli tiket dan hotel sebelum memperoleh visa furoda. Dana jemaah akan aman dan dapat dikembalikan (refund) 100 persen kepada jemaah kapan pun,” jelas Zaki.
Zaki menambahkan bahwa kegagalan pemberangkatan jemaah furoda tidak hanya terjadi di satu asosiasi saja, melainkan juga dialami oleh penyelenggara yang tergabung dalam asosiasi lainnya.
Meskipun demikian, ia belum dapat memberikan informasi mengenai jumlah calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat akibat visa yang tidak diterbitkan, maupun kerugian yang dialami oleh para penyelenggara.
“Insyaallah, pada hari Senin besok, kami baru akan mengeluarkan surat edaran kepada anggota Amphuri yang terdampak oleh penutupan visa furoda. Dengan demikian, kita akan mengetahui jumlah jemaah yang batal berangkat dan juga potensi kerugian yang mungkin terjadi,” pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, harapan calon jemaah haji untuk dapat menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda atau non-kuota terancam sirna.
Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk haji furoda pada tahun ini, dan proses pemvisaan jemaah haji pun telah ditutup.
"Saya telah menerima konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan telah ditutup per tanggal 26 Mei 2025, pukul 13.50 Waktu Arab Saudi (WAS)," kata Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Seperti diketahui, haji melalui jalur furoda bersifat non-kuota, sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
Selain itu, kepastian keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.