Rumah Subsidi Lebih Kecil: Akses Hunian Makin Luas?

Admin

12/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan rencana penyesuaian ukuran rumah subsidi. Langkah ini, ditegaskan oleh pihak kementerian, bertujuan untuk memperluas jangkauan program subsidi, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah perkotaan dengan ketersediaan lahan yang terbatas.

“Tujuan saya dalam penyusunan draf peraturan ini sangat jelas dan positif. Mengapa? Agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program ini. Apakah ada kerugian bagi konsumen? Menurut saya tidak ada, karena konsumen tetap memiliki kebebasan memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Saya optimis peraturan ini akan memberikan dampak yang baik,” ungkap Menteri PKP Maruarar Sirait saat berdiskusi dengan asosiasi pengembang di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (02/06/2025), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (04/06/2025).

Menurut pandangannya, desain rumah subsidi yang ada saat ini cenderung seragam dan kurang fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan konsumen yang beragam.

Mengingat sebagian besar pembeli rumah subsidi adalah pasangan muda atau individu, rumah dengan ukuran yang lebih kecil dianggap sudah memadai.

Lebih lanjut, Menteri PKP mendorong para pengembang untuk berinovasi, termasuk dalam merancang hunian vertikal atau rumah susun (rusun) sebagai solusi efektif mengatasi permasalahan mahalnya harga tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan harapannya agar aturan baru tetap berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami sangat berharap agar aturan tersebut selaras dengan SNI yang berlaku,” tegas Joko.

Sebagai informasi tambahan, batasan minimal luas rumah subsidi, baik luas tanah maupun luas bangunan, akan mengalami penyesuaian. Hal ini tertuang dalam draf aturan terbaru yang sedang digodok oleh Kementerian PKP.

Draf aturan tersebut berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor…/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Salah satu poin penting yang diatur dalam draf kepmen tersebut adalah mengenai batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.

Luas tanah paling rendah ditetapkan sebesar 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Namun demikian, ketentuan mengenai luas tanah tersebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batasan minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).

Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Adapun luas lantai paling rendah adalah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.