JAKARTA, MasterV – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa pembangunan rumah subsidi dengan ukuran yang lebih ringkas tetap terjamin keamanannya dan memenuhi standar yang berlaku.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, pembangunan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi masih sejalan dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.
"Luas tersebut tetap memenuhi standar kebutuhan ruang per orang, yaitu sekitar 6,4 meter persegi hingga 9 meter persegi, terutama bagi keluarga kecil atau individu yang hidup sendiri," terangnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pada Senin (09/06/2025).
Selain itu, desain rumah subsidi minimalis diklaim tetap memprioritaskan kenyamanan dan kualitas hidup, melalui pemaksimalan ruang, pencahayaan alami yang optimal, ventilasi silang yang baik, serta efisiensi energi.
Kehadiran rumah subsidi minimalis berfungsi sebagai alternatif, bukan pengganti. Masyarakat tetap memiliki opsi untuk memilih antara rumah subsidi standar yang berlokasi di wilayah pinggiran atau rumah minimalis yang lebih dekat dengan pusat kota.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa konsep rumah subsidi minimalis juga membuka kesempatan untuk pengembangan perumahan berimbang, yang memungkinkan pemanfaatan fasilitas sosial dan umum secara bersama-sama.
Sebagai informasi tambahan, batasan minimal luas rumah subsidi tampaknya akan mengalami pengurangan, baik dari segi luas tanah maupun bangunan. Hal ini tercantum dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dalam proses perancangan oleh Kementerian PKP.
Draf aturan yang dimaksud adalah berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Salah satu poin yang diatur dalam draf aturan tersebut adalah mengenai batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
Dijelaskan bahwa luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Meskipun demikian, ketentuan mengenai luas tanah tersebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, batasan minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.