JAKARTA, MasterV – Pada hari Selasa (27/5/2025), Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Langkah ini diambil sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero), dengan perkiraan total anggaran mencapai Rp 431,7 miliar.
Syahron Hasibuan, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, menyampaikan informasi mengenai penggeledahan tersebut. Penggeledahan pertama menyasar kediaman tersangka AHMP, yang menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017 hingga 2020.
“Lokasi penggeledahan berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelas Syahron dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di rumah tersangka HM, yang saat itu menduduki posisi Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom dari tahun 2015 hingga 2017.
“Lokasi penggeledahan kedua berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” tambahnya.
Dari proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting, laptop dan peralatan elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, serta sejumlah perhiasan.
“Tindakan ini adalah bagian tak terpisahkan dari proses penyidikan yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan lain pada kurun waktu 2016 hingga 2018.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengadaan barang yang didanai oleh anggaran PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar lingkup bisnis utama perusahaan yang fokus pada bidang telekomunikasi.
Lebih lanjut, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk menjalankan proyek tersebut, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Kemudian, keempat anak perusahaan ini menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga kuat tidak pernah direalisasikan atau bersifat fiktif belaka.
Nilai total proyek dari kerja sama antara sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai angka Rp 431,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.