MasterV, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan minat untuk mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berstatus sebagai RUU inisiatif dari pemerintah.
Menurut Supratman, pemerintah tidak mempermasalahkan apabila DPR ingin menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif legislatif. Pemerintah terbuka terhadap kemungkinan tersebut.
"Sekarang ini, muncul keinginan dari DPR untuk mengambil alih. Bagi kami, Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah secara keseluruhan, dalam hal ini Presiden, siapapun yang menjadi penginisiasi tidak menjadi soal, apakah itu pemerintah atau DPR. Hal yang terpenting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU tersebut dapat diselesaikan pembahasannya," ujar Supratman Andi Agtas di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada hari Jumat (6/6/2025).
Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil evaluasi DPR terhadap program legislasi nasional atau prolegnas. Pembahasan formal mengenai RUU Perampasan Aset akan menunggu evaluasi prolegnas dari DPR.
"Nanti akan ada evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR. Apakah DPR ingin menginisiasi atau tetap menjadi inisiatif pemerintah? Bagi saya, dan terutama bagi Presiden, yang utama adalah RUU itu selesai, siapa pun yang menginisiasi," jelas Supratman.
Namun, Supratman menegaskan bahwa sikap pemerintah, yang juga merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto, adalah RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan.
"Presiden sudah mengambil langkah-langkah. Bahkan, tidak hanya kepada parlemen, tetapi Presiden juga sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik, seperti yang disampaikan oleh Mensesneg," ungkap Supratman.
Supratman optimis bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan lancar tanpa adanya penundaan. Keyakinan ini didasari oleh komunikasi yang telah dibangun oleh Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik.
"Saya selalu menekankan, apa gunanya masuk dalam prolegnas jika kemudian pemerintah menyerahkan dan akhirnya tidak selesai juga. Sekarang, Presiden telah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik. Saya yakin hal ini akan membawa dampak positif," tutur Supratman.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembahasan RUU tersebut tahun ini, Supratman menjawab bahwa pemerintah akan menunggu DPR RI kembali memasuki masa sidang. "Saat ini DPR sedang reses. Kita tunggu hingga reses selesai," kata Supratman.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membahas isu ini setiap kali bertemu dengan ketua umum partai dan jajaran DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam mewujudkan RUU Perampasan Aset.
"Untuk saat ini belum ada. Hal pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa Bapak Presiden sangat memberikan perhatian terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset ini," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Juru Bicara Prabowo tersebut mengatakan bahwa perhatian presiden terhadap RUU Perampasan Aset telah ditunjukkan pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day. Hal ini wajar mengingat salah satu dari Asta Cita pemerintahan Prabowo adalah mengenai pemberantasan korupsi.
"Ini adalah bagian dari upaya tersebut. Namun, jika pertanyaannya adalah apakah perppu dipertimbangkan, untuk saat ini belum. Beliau lebih memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR dan partai," jelasnya.
"Dan isu ini sudah didiskusikan oleh beliau. Jadi, dalam pertemuan dengan ketua umum partai, ini menjadi salah satu materi pembahasan," lanjut Prasetyo.
Lebih lanjut, salah satu pihak yang akan diikutsertakan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tentu saja akan dilibatkan. Karena PPATK memiliki data mengenai arus transfer keluar masuk, serta teknologi untuk menganalisis apakah terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti akan dilibatkan," tegas Prasetyo.
Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dilakukan oleh DPR setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas. Saat ini, DPR sedang mempercepat pembahasan revisi KUHAP di Komisi III DPR.
"Setelah KUHAP selesai, perampasan aset akan segera diproses," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Adies juga membantah isu adanya tarik ulur dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. "Ada dua RUU yang sedang menunggu, yaitu Perampasan Aset dan Revisi UU Kepolisian. Jadi, kita menunggu KUHAP terlebih dahulu. Agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan aturan-aturan baru dalam KUHAP," jelas Adies.
Untuk mempercepat penyelesaian revisi KUHAP, Komisi III DPR juga akan membahas perubahan beleid tersebut pada masa reses DPR.
"KUHAP dikebut, dengan meminta izin untuk mengadakan rapat-rapat selama masa reses. Tujuannya agar cepat selesai, karena ada dua undang-undang yang menunggu," pungkas Adies.
Sumber: Merdeka.com