Saksi: Dewan Gula Indonesia Bubar Usai Jokowi Dilantik

Admin

23/06/2025

3
Min Read

On This Post

Soemitro Samadikoen, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), mengungkapkan bahwa setelah Dewan Gula Indonesia (DGI) dibubarkan, pihaknya tidak lagi menerima undangan untuk berdiskusi mengenai pemenuhan stok gula. Menurut Soemitro, pembubaran DGI terjadi setelah pelantikan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut disampaikan Soemitro Samadikoen ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Awalnya, jaksa penuntut umum menggali informasi mengenai apakah APTRI pernah diundang untuk berdiskusi dengan Pemerintah terkait upaya pemenuhan stok gula.

"Pada tahun 2015 dan 2016, Bapak menyampaikan adanya kekurangan dalam pemenuhan stok gula. Apakah APTRI pernah diajak berdiskusi oleh Pemerintah untuk mencari solusi, seperti perluasan produksi atau langkah-langkah lainnya, guna mengatasi kekurangan tersebut? Apakah ada undangan?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," jawab Soemitro singkat.

Soemitro menjelaskan bahwa APTRI sebelumnya terlibat dalam diskusi melalui forum DGI terkait pemenuhan stok gula. Namun, ia menegaskan bahwa undangan diskusi semacam itu tidak lagi diterima setelah DGI dibubarkan.

"Itu sejak tahun berapa?" tanya jaksa lebih lanjut.

"Begini, Bapak. Pada tahun 2014, pemerintahan baru dilantik dengan Presiden Joko Widodo. Kami masih ingat betul kebijakan yang dikeluarkan beliau, yaitu membubarkan lembaga-lembaga yang dianggap kurang relevan pada saat itu, tanpa alasan yang jelas. Salah satunya adalah Dewan Gula Indonesia (DGI). Pembubaran DGI ini, jika tidak salah, terjadi sekitar bulan Desember," ungkap Soemitro.

"Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden tahun 2003, dengan nomor yang saya kurang ingat, mungkin 63 atau berapa, DGI memiliki banyak anggota, termasuk instansi Pemerintah dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat. Dalam forum DGI, meskipun rapat tidak selalu diadakan dua kali setahun, setidaknya kami diundang sekali untuk menghitung perkiraan produksi, sisa produksi tahun lalu, kebutuhan kita, dan jumlah izin impor yang akan dikeluarkan. Meskipun hasil diskusi tidak selalu diterapkan, kami tetap diajak berpartisipasi. Namun, sejak DGI dibubarkan, undangan tersebut tidak pernah kami terima lagi," tambahnya.

Jaksa kemudian memperdalam pertanyaan mengenai waktu pembubaran DGI. Soemitro menegaskan bahwa DGI dibubarkan setelah Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2014.

"Kapan Dewan Gula itu dibubarkan, Pak? Tepatnya kapan?" tanya jaksa, berusaha memperjelas.

"Setelah Presiden Jokowi dilantik, yaitu setelah 20 Oktober 2014, mungkin sekitar bulan November atau Desember. Mohon maaf, Pak, kami agak lupa detailnya," jawab Soemitro.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui proses rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.