Perayaan Idul Adha 1446 H, yang kebetulan jatuh pada hari Jumat, kerap memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: “Setelah menunaikan salat Idul Adha, apakah kaum pria tetap wajib melaksanakan salat Jumat?”. Menjawab pertanyaan ini, MUI dengan tegas menyatakan bahwa, berlandaskan pada pendapat para ulama ahli fikih, kewajiban salat Jumat bagi laki-laki tetap berlaku.
“Jumhur fuqaha menegaskan bahwa masing-masing ibadah berdiri sendiri… tidak ada yang saling menggantikan,” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada awak Liputanku, Jumat (6/6/2025).
Beliau menekankan bahwa hukum salat Jumat adalah wajib, berdasarkan perintah yang terpisah dan tegas. Sementara itu, pelaksanaan salat Id didasarkan pada hadis, yang hukumnya adalah sunah.
“Kewajiban salat Jumat berlandaskan pada perintah yang independen, sehingga hukumnya adalah wajib. Salat Id, di sisi lain, didasarkan pada hadis yang terpisah, dengan hukum sunah,” jelas Asrorun.
Kendati demikian, Asrorun menjelaskan bahwa terdapat sebagian ulama yang memberikan dispensasi bagi laki-laki yang telah melaksanakan salat Id untuk tidak melaksanakan salat Jumat, terutama jika akses menuju masjid cukup jauh. Namun, bagi mereka yang memiliki kemudahan akses ke masjid, kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat tetap berlaku.
“Namun, menurut sebagian ulama, dispensasi untuk tidak melaksanakan salat Jumat dapat diberikan kepada mereka yang sudah menunaikan Salat Id, terutama jika akses ke masjid jami cukup sulit. Hal ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki akses mudah ke masjid,” paparnya.
“Salat Idul Fitri memiliki hukum sunah muakkadah, sementara salat Jumat memiliki hukum wajib,” pungkasnya.