“`html
Seorang pria, yang diidentifikasi dengan inisial KDR (23), telah melaporkan sejumlah pengurus serta santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang berada di bawah asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak penganiayaan yang dialami oleh KDR di lingkungan ponpes, dengan alasan tuduhan pencurian.
Seperti yang dilaporkan oleh detikJogja, Heru Lestarianto, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari KDR, menjelaskan bahwa kliennya mengalami serangkaian tindakan penganiayaan yang terjadi dalam dua waktu berbeda pada tanggal 15 Februari 2025. Menurut keterangan Heru, setiap kali akan dianiaya, KDR dibawa ke salah satu ruangan di dalam ponpes, di mana kemudian ia menjadi korban penganiayaan oleh sekitar 13 orang.
"Tindak penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, termasuk pemukulan, penyetruman, dan pemukulan menggunakan selang," ungkap Heru pada hari Jumat (30/5/2025).
Heru menambahkan, bahwa kliennya dituduh melakukan pencurian uang senilai Rp 700 ribu yang merupakan hasil dari penjualan air galon yang dikelola oleh pihak ponpes. Bahkan, orang tua dari KDR sempat mendatangi Ponpes Ora Aji dengan tujuan untuk mengganti kerugian yang dituduhkan tersebut.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa KDR sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Akan tetapi, pihak keluarga memutuskan untuk membawa KDR kembali ke kampung halamannya di Kalimantan guna mendapatkan perawatan lanjutan dari seorang psikiater.
"Sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara, namun kemudian diputuskan untuk dibawa pulang demi perawatan yang lebih intensif, mengingat kondisinya yang terlihat seperti orang linglung. Oleh karena itu, saat ini ia melanjutkan perawatan dengan psikiater," jelasnya.
Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Heru menyatakan bahwa kliennya telah secara resmi membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan nomor registrasi: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Akan tetapi, proses penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Polresta Sleman. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, sebanyak 13 orang, yang terdiri dari 9 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun belum ada satu pun yang ditahan.
"Meskipun 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum ada satu pun yang ditahan, dikarenakan pihak yayasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," imbuh Heru.
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
"Kasus ini sedang dalam proses penanganan kami. Berkas perkaranya sudah berjalan," ujar Edy saat dihubungi oleh wartawan pada hari Kamis (29/5).
Edy mengkonfirmasi adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Mengenai belum adanya penahanan, Edy menjelaskan bahwa sebagian tersangka masih berstatus di bawah umur dan proses hukum masih terus berjalan.
"Beberapa pelaku masih tergolong di bawah umur. Selain itu, pihak korban juga sempat berencana untuk mengajukan restorative justice (RJ), namun kami masih menunggu laporan resminya," pungkasnya.
Sehubungan dengan kasus ini, tim wartawan telah berupaya untuk menghubungi pengasuh Ponpes Ora Aji. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.
Baca selengkapnya di sini.
“`