Pensiunan PT Pos Mengadu ke DPR: Soal Pensiun & Pengupahan

Admin

15/06/2025

2
Min Read

On This Post

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini menerima kunjungan audiensi dari perwakilan serikat pekerja serta para pensiunan PT Pos Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI ini mengungkapkan bahwa sejumlah aspirasi telah disampaikan, dengan salah satu poin penting adalah mengenai sistem pengupahan yang berlaku.

Audiensi penting ini dilaksanakan di gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 15 Juni 2025. Turut hadir dalam kesempatan itu anggota Satgas Linaker lainnya, termasuk Ibu Rahayu Saraswati dari Fraksi Gerindra DPR, dan Bapak Abraham Sridjaja, anggota DPR dari Fraksi Golkar.

“Perwakilan dari Serikat Pekerja PT Pos Indonesia menyampaikan aspirasi mereka terkait berbagai permasalahan yang telah lama muncul di internal PT Pos Indonesia,” jelas Bapak Dasco seusai pertemuan audiensi tersebut.

Bapak Dasco menegaskan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja. Ia menambahkan bahwa berbagai aspirasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait yang relevan.

“Kami telah mendengarkan dengan seksama aspirasi yang disampaikan, dan kami juga telah berdiskusi secara mendalam dengan rekan-rekan dari Serikat Pekerja Pos. Langkah selanjutnya adalah segera menindaklanjuti hal ini melalui koordinasi dengan Kementerian BUMN serta tentunya dengan jajaran direksi PT Pos,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bapak Dasco menyoroti bahwa isu utama yang menjadi perhatian adalah terkait dengan dana pensiun dan sistem pengupahan yang diterapkan di PT Pos Indonesia.

“Ya, perhatian utama mereka adalah mengenai dana pensiun yang sempat ada, kemudian dihilangkan, dan kini diupayakan untuk diadakan kembali. Selain itu, mereka juga menyoroti bagaimana sistem pengupahan dan sistem kerja di PT Pos Indonesia itu sendiri. Intinya adalah dua hal tersebut,” pungkas Bapak Dasco.