142 Bangunan Liar di Citeureup & Babakan Madang Ditertibkan

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di wilayah Citeureup dan Babakan Madang. Dalam operasi tersebut, sebanyak 142 bangunan berhasil ditertibkan oleh petugas.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan pada hari Selasa (10/6/2025) bahwa, "Jumlah keseluruhan bangunan ilegal dan lapak PKL yang berhasil ditertibkan mencapai angka 142."

Dijelaskan oleh Anwar bahwa operasi penertiban telah dilaksanakan sejak pagi hari. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021, serta surat edaran dari Satpol PP Kabupaten Bogor dengan Nomor 300.1.2/918.

"Kegiatan penertiban diawali dengan pelaksanaan apel dan patroli sepanjang jalur dari Tugu Pancakarsa, menyusuri Jalan Raya Sirkuit Sentul hingga mencapai Polsek Citeureup," terangnya lebih lanjut.

Anwar merinci bahwa pihaknya telah menertibkan 101 bangunan yang berlokasi di sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul hingga Jalan Pahlawan. Selain itu, sebanyak 32 bangunan yang berada di bahu Jalan Anyar, Desa Leuwinutug, juga turut ditertibkan.

"Selain itu, terdapat 9 bangunan yang berdiri di lahan PT Buana Estate yang telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya," tambahnya.

Dalam pelaksanaan penertiban ini, sejumlah instansi terkait turut berpartisipasi aktif. Salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertanggung jawab dalam membersihkan sisa-sisa puing pembongkaran.

"Secara keseluruhan, kegiatan penertiban ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar," pungkas Anwar.