SD-SMP Gratis: Strategi Presisi Pemerintah Jalankan Putusan MK

Admin

05/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Bapak Pratikno, menyatakan bahwa pemerintah menanggapi secara serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Oleh karena itu, koordinasi intensif akan segera dijalankan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tujuannya adalah merumuskan implementasi yang tepat sasaran dari putusan penting ini.

“Kita memerlukan sebuah strategi yang presisi serta terukur dengan baik. Semangat afirmatif ini perlu diterjemahkan secara mendalam ke dalam detail kebijakan yang implementatif,” tegas Bapak Pratikno dalam keterangan resminya pada hari Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut pandangan Bapak Pratikno, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini adalah manifestasi dari amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Putusan MK ini kembali menegaskan amanat konstitusi, bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara Indonesia,” imbuhnya.

Implikasi dari putusan ini adalah perluasan akses pendidikan dan penghapusan berbagai hambatan ekonomi. Hal ini sangat krusial terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang terpaksa menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta akibat minimnya daya tampung di sekolah negeri.

“Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Bapak Pratikno.

“Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan penting ini dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat,” lanjutnya.

Wajib Dilaksanakan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Bapak Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya pelaksanaan putusan MK terkait pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta oleh pemerintah.

“Pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Bapak Lalu melalui keterangan yang disampaikan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Beliau menambahkan bahwa putusan MK yang menegaskan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta merupakan sebuah langkah yang sangat progresif.

Menurut beliau, putusan ini berpotensi besar untuk mengakhiri permasalahan ekonomi yang kerap menjadi penghalang bagi keluarga dalam memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka.

“Putusan MK ini merupakan sebuah langkah progresif yang krusial dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga,” jelas Bapak Lalu.

Perlu diketahui, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pada frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

MK berpendapat bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Menurut MK, hal ini menimbulkan kesenjangan dalam akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.