JAKARTA, MasterV – Netty Prasetiyani, seorang anggota Komisi IX DPR RI, menyambut dengan antusias penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Antidiskriminasi Tenaga Kerja.
Walaupun demikian, menurut pandangannya, pemerintah perlu segera mempersiapkan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan. Tujuannya adalah agar SE ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.
“Jangan sampai surat edaran ini hanya menjadi tumpukan kertas administratif. Pemerintah wajib memastikan pengawasan yang efektif serta berkelanjutan, sehingga implementasinya benar-benar terwujud di lapangan,” tegas Netty saat dihubungi pada hari Jumat (30/5/2025).
Netty menjelaskan bahwa pengawasan yang dimaksud harus mencakup baik dari segi kuantitas maupun kualitas sumber daya manusia yang terlibat.
Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat yang masih mengalami tindakan diskriminatif.
“Perlu juga mempermudah dan melindungi sarana pelaporan dari masyarakat, khususnya para pekerja. Hal ini penting agar korban diskriminasi tidak merasa takut untuk menyuarakan pengalaman mereka,” kata Netty.
Lebih lanjut, Netty menekankan pentingnya pemberian sanksi dan teguran yang tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
“Pemberian sanksi atau teguran yang setimpal terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sangat krusial, agar tercipta efek jera yang efektif,” imbuhnya.
Politikus dari PKS ini menilai bahwa penerbitan SE tersebut adalah sebuah langkah progresif yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif bagi semua pekerja.
Ia berharap, dengan adanya SE ini, praktik diskriminasi terhadap pekerja dapat dihilangkan sepenuhnya di masa mendatang.
“Tidak boleh lagi ada diskriminasi dalam setiap tahapan proses, mulai dari rekrutmen, promosi, hingga pemutusan hubungan kerja,” pungkas Netty.
Sekilas tentang SE Antidiskriminasi Pekerja
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada hari Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan salinan resmi SE tersebut, Kemenaker berupaya mewujudkan prinsip non-diskriminasi yang fundamental dalam setiap proses rekrutmen tenaga kerja.
Selain itu, Kemenaker juga memberikan perhatian khusus terhadap dinamika ketenagakerjaan terkini yang berkaitan dengan berbagai persyaratan rekrutmen tenaga kerja yang ada.
Sebagai respons terhadap hal tersebut, Menaker Yassierli mengeluarkan empat poin penting dalam SE terbarunya.
Pertama, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan segala bentuk diskriminasi dengan alasan apa pun selama proses rekrutmen tenaga kerja berlangsung.
Namun, SE ini tetap memberikan pengecualian terkait persyaratan usia dengan kriteria yang sangat ketat, yaitu:
a. Apabila pekerjaan atau jabatan tersebut memiliki sifat atau karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugasnya, dan/atau
b. Pengecualian tersebut tidak boleh mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan terkait persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, sehingga mereka juga mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
Menaker Yassierli menginstruksikan para gubernur untuk menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah administratif masing-masing, demi memastikan implementasi yang efektif dan menyeluruh.