SE Anti Diskriminasi Loker Akan Jadi Permen, Lebih Kuat!

Admin

06/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang bertujuan untuk mengimplementasikan prinsip antidiskriminasi dalam proses penerimaan tenaga kerja, tengah dipertimbangkan untuk ditingkatkan statusnya agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyampaikan kepada MasterV pada Jumat (30/5/2025) malam, bahwa “SE ini pada dasarnya bersifat imbauan. Ini merupakan prakondisi penting menuju penerbitan Peraturan Menteri (Permen) atau regulasi yang lebih tinggi.”

SE Nomor M/6/HK.04/V2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, dinilai kurang memiliki kekuatan hukum yang memadai karena hanya berupa imbauan, tanpa adanya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar.

Noel menyadari adanya kritik tersebut. Beliau menjelaskan bahwa sejak awal, SE ini memang dirancang sebagai langkah awal menuju pembentukan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif.

“Proses penerbitan Permen memerlukan harmonisasi yang cermat. Sebelum Permen dapat diterbitkan, diperlukan adanya SE sebagai landasan. SE ini merupakan wujud upaya perlindungan bagi para pencari kerja,” tegas Noel.

Lebih lanjut, Kemenaker membuka peluang untuk memasukkan gagasan yang terkandung dalam SE antidiskriminasi loker ini ke dalam Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di parlemen.

“Apabila diperlukan tingkat perlindungan yang lebih tinggi, maka gagasan ini dapat diangkat menjadi undang-undang,” imbuh Noel.

MasterV/IDON Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat sidak perusahaan Sanel di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/5/2025).

Kritik

Penerbitan SE antidiskriminasi loker pada Rabu (28/5/2025) segera menuai berbagai kritik dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya menerbitkan SE, karena hal ini berpotensi menjadi sekadar formalitas belaka.

“Langkah seperti itu tidaklah cukup. Surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila pemerintah serius, dan kementerian tenaga kerja sungguh-sungguh berkomitmen, maka seharusnya diterbitkan keputusan menteri (kepmen) secara berani,” ujar Aznil saat dihubungi pada Jumat (30/5/2025).

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menekankan bahwa SE tersebut idealnya ditingkatkan menjadi Permen.

“Surat edaran ini tentu sangat positif dan dapat menjadi solusi bagi para pencari kerja. Tidak boleh ada unsur suka atau tidak suka. Namun, akan lebih baik lagi jika Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebelum UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan,” kata Irma saat dihubungi secara terpisah oleh MasterV.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin. Beliau bahkan berharap agar kebijakan anti diskriminasi ini dapat diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru yang akan disusun.

“Saya sepenuhnya setuju agar statusnya ditingkatkan. Nantinya, akan kita masukkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan tahun ini,” jelas Zainul.