SE Antidiskriminasi Lemah? Regulasi Lebih Kuat Dibutuhkan!

Admin

06/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, sayangnya, dinilai masih belum memadai dalam menanggulangi isu diskriminasi usia yang terus menghantui dunia kerja.

Media Wahyu Askar, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), berpendapat bahwa kelemahan utama dari kebijakan ini terletak pada status SE yang tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya sebuah regulasi.

“Justru karena hanya berupa surat edaran, ia tidak memiliki kekuatan regulasi yang memaksa. Sehingga, benar sekali, implementasinya dikembalikan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan,” ungkap Media kepada MasterV, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, agar lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang jelas, Indonesia membutuhkan integrasi aturan ini ke dalam sebuah regulasi yang bersifat wajib, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah (PP), atau bahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa perusahaan tetap berkewajiban menjadikan SE ini sebagai panduan utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, selaras dengan prinsip pekerjaan layak yang selalu disuarakan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Idealnya, setiap perusahaan tetap harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam proses perekrutan pekerja baru,” tegasnya.

Lebih jauh, Media menyoroti betapa pentingnya bagi Indonesia untuk mencontoh pendekatan negara lain dalam menangani diskriminasi berbasis usia.

Di negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, regulasi terkait kesetaraan kesempatan kerja (equal employment) telah lama diterapkan, memberikan hak kepada pekerja untuk melaporkan praktik diskriminatif, termasuk pembatasan usia kerja tanpa alasan yang logis.

“Iklan lowongan kerja yang mencantumkan syarat umur tertentu tanpa justifikasi yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Apabila hal ini dapat diselesaikan, kita akan mampu menyerap angka pengangguran dari kalangan yang telah memiliki pengalaman kerja,” jelasnya.

“Sayangnya, sistem semacam ini belum tersedia di negara kita. Padahal, ini sangat penting agar kita dapat mengidentifikasi sektor mana saja yang rentan terhadap diskriminasi dan menemukan solusi yang tepat,” imbuh Media.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 berlaku untuk seluruh perusahaan di berbagai sektor industri.

Hal ini termasuk juga dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"(SE berlaku) Mencakup semua (perusahaan swasta dan BUMN)," kata Yassierli di Jakarta, seperti dikutip Jumat (30/5/2025).

Yassierli menjelaskan bahwa penerbitan SE ini didasari oleh banyaknya keluhan dari masyarakat terkait persyaratan batas usia dalam iklan lowongan pekerjaan.

Sebagai informasi, SE Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja ini memuat empat poin aturan penting.

Pertama, setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kedua, pihak pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun selama proses rekrutmen tenaga kerja.

Ketiga, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya diperbolehkan apabila terdapat kepentingan khusus yang mendasarinya.