Tanggal tersebut mengacu pada pidato penting yang disampaikan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya yang monumental, Bung Karno untuk pertama kalinya mengutarakan konsep awal Pancasila sebagai fundamen negara.
Asal-Usul Gagasan Pancasila oleh Bung Karno
Latar belakang kemunculan ide Pancasila memiliki kaitan erat dengan situasi geopolitik pada masa itu. Usai menelan kekalahan dalam Perang Pasifik, Jepang berupaya meraih simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan.
Guna merealisasikan hal tersebut, mereka membentuk BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai, sebuah badan yang diberi tugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Sidang perdana BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 dan berlangsung selama lima hari di Gedung Chuo Sangi In (kini Gedung Pancasila).
A post shared by MasterV (@kompascom)
Dalam forum tersebut, para tokoh bangsa membahas mengenai dasar-dasar negara Indonesia yang akan segera merdeka.
Momen penting terjadi pada tanggal 1 Juni 1945, ketika Soekarno menyampaikan pidato bersejarah yang memperkenalkan lima prinsip dasar negara: Kebangsaan, Internasionalisme (Perikemanusiaan), Demokrasi, Keadilan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nama Pancasila diperoleh berkat bantuan seorang ahli bahasa yang membantu Bung Karno merangkum kelima prinsip tersebut ke dalam satu istilah yang ringkas dan bermakna: Panca bermakna lima, dan Sila bermakna prinsip atau asas.
Soekarno dengan tegas menyatakan, “Di atas lima dasar itulah Indonesia berdiri dengan kokoh dan abadi.”
Perumusan dan Pengesahan Pancasila
Guna menyempurnakan rumusan dasar negara dan menyusun konstitusi, BPUPKI kemudian membentuk sebuah tim yang dikenal dengan nama Panitia Sembilan.
Tim ini terdiri dari tokoh-tokoh penting seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, dan lain-lain. Hasil kerja keras mereka membuahkan naskah Piagam Jakarta, yang kemudian menjadi cikal bakal pembukaan UUD 1945.
Pada akhirnya, tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pancasila secara resmi disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Menuju Pengakuan Resmi dan Hari Libur Nasional
Walaupun peristiwa 1 Juni 1945 memiliki nilai historis yang sangat besar, peringatan Hari Lahir Pancasila sempat lama tidak mendapatkan pengakuan resmi.
Di era Orde Baru, pemerintah lebih memfokuskan diri pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober, yang berkaitan erat dengan tragedi G30S/PKI.
Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 Ilustrasi lambang negara Indonesia
Sementara itu, 1 Juni hanya dipandang sebagai tanggal pidato Bung Karno tanpa status sebagai hari nasional. Bahkan, pada masa itu, peringatannya tidak dilaksanakan secara rutin.
Gagasan agar 1 Juni diakui sebagai Hari Lahir Pancasila sempat kembali mengemuka di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terutama melalui dorongan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, putri dari Bung Karno.
Barulah di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, usulan ini direalisasikan. Pada tanggal 1 Juni 2016, Jokowi secara resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Mulai tahun 2017, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dalam pidato resminya di Bandung, Jokowi menyatakan,
“Dengan mengucapkan syukur kepada Allah dan bismillah, dengan keputusan presiden, tanggal 1 Juni ditetapkan untuk diliburkan dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.”