APNI: IUP Dicabut, PT Gag Nikel Aman di Raja Ampat

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

MasterV, Jakarta – Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Menanggapi isu tersebut, Meidy Katrin Lengkey, selaku Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), memberikan pernyataan penting. Menurutnya, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut IUP-nya. Beliau menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis yang ditetapkan sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.

“PT Gag adalah anggota APNI yang telah menerima berbagai pengakuan resmi,” ungkap Meidy, dalam keterangan yang diterima pada hari Selasa (10/6/2025). Pengakuan tersebut, lanjutnya, mencakup penerapan Good Mining Practice serta perolehan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap hal ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Meidy menjelaskan, “PT Gag beroperasi jauh dari kawasan konservasi dan senantiasa menjalankan kaidah-kaidah pertambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.” Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi yang mungkin keliru di masyarakat.

Meidy menyampaikan kekhawatirannya mengenai banyaknya informasi visual yang beredar, yang menurutnya tidak akurat dan bahkan diduga sebagai hasil manipulasi. Perkembangan teknologi saat ini membuat sulit untuk membedakan antara visual asli dan hasil rekayasa.

“Faktanya jauh berbeda dari apa yang digambarkan di berbagai platform liputan sosial,” tegasnya, meyakinkan bahwa realitas di lapangan tidak seperti yang dipersepsikan.

Mengenai pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy memastikan bahwa tidak satu pun dari perusahaan tersebut merupakan anggota resmi APNI. Saat ini, pihaknya masih dalam proses verifikasi terhadap kelengkapan legalitas keempat perusahaan tersebut.

“Keempat perusahaan itu bukan anggota kami. Kami sedang memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen mereka. Namun, yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan telah lama terverifikasi sebagai anggota kami,” Meidy menegaskan kembali.

Meidy menambahkan bahwa pencabutan IUP ini seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki koordinasi antar lembaga pemerintah. Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan telah mengantongi IUP dari Kementerian ESDM, namun menghadapi kendala perizinan lain, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

“Seringkali, terdapat ketidakselarasan antara kebijakan di tingkat provinsi dan pusat. Akibatnya, pengusaha dirugikan dan negara berpotensi kehilangan pendapatan,” ujarnya.

“APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha,” pungkasnya, “tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik.”

“`