Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait adanya indikasi praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPSB). Walikota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya jika praktik tersebut terbukti.
"Investigasi masih berlangsung. Jika baru berupa indikasi, maka akan diberikan peringatan keras serta sanksi administratif yang berat. Namun, jika sudah terlaksana, tentu saja sanksi pidana akan langsung diterapkan," jelas Farhan di Balai Kota Bandung, seperti yang dilansir oleh detikJabar, pada hari Selasa (10/6/2025).
Menurut informasi yang beredar, setiap kursi yang diperjualbelikan tersebut diduga memiliki harga antara Rp 5 hingga 8 juta. Identitas sekolah-sekolah yang diduga terlibat dalam praktik ini masih belum bisa diungkapkan kepada publik karena alasan penyelidikan.
"Saya belum dapat membuka informasi tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan. Bayangkan, Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi, jumlah yang cukup signifikan," ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menginformasikan bahwa dugaan praktik jual beli kursi ini melibatkan empat sekolah. Ketika ditanya mengenai tingkatan sekolah mana saja yang terlibat, beliau menyatakan bahwa informasi lebih lanjut belum dapat diungkapkan.
"Sekolah-sekolah yang bersangkutan sudah dikumpulkan, dan proses masih berlangsung. Mari kita tunggu saja hasilnya. Ada empat sekolah yang terlibat. Nantilah, karena belum ada bukti yang kuat," ujarnya di Balai Kota Bandung setelah mengadakan rapat dengan Walikota Bandung.
Baca selengkapnya di sini.