9 Kendaraan Berat Plumpang Gagal Uji Emisi: Sanksi Menanti!

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Operasi uji emisi yang digelar Pemerintah Provinsi Jakarta di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, pada hari Selasa (3/6/2025), mendapati sembilan kendaraan berat tidak memenuhi standar.

Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, kendaraan-kendaraan yang terjaring razia tersebut meliputi berbagai jenis, mulai dari truk pengangkut barang, kendaraan penarik, hingga mobil tangki air.

Asep menjelaskan bahwa kendaraan berat memainkan peran signifikan sebagai sumber polusi udara dari sektor transportasi di ibu kota. Karenanya, penindakan tegas terhadap kendaraan-kendaraan semacam ini dipandang krusial dalam upaya menekan tingkat emisi.

“Diharapkan, apabila seluruh kendaraan berat telah memenuhi standar ambang batas emisi yang ditetapkan, kontribusi sektor transportasi, yang selama ini menjadi penyumbang utama polusi, dapat berkurang drastis,” ungkap Asep pada hari Selasa (3/6/2025).

Operasi ini secara khusus menargetkan kendaraan-kendaraan berukuran besar yang kerap kali melintasi jalan-jalan protokol di Jakarta.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, kegiatan ini dilandasi oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.

Kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar kualitas emisi yang ditetapkan berpotensi menghadapi sanksi pidana maupun denda dengan nilai maksimal mencapai Rp 50 juta.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (2) Perda 2/2005, pemilik kendaraan yang tingkat emisinya melampaui ambang batas yang dipersyaratkan, dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta,” tegas Asep.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, sebanyak 44 kendaraan berat telah diuji.

Dari total jumlah tersebut, 35 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi. Namun demikian, sembilan kendaraan lainnya dinyatakan gagal karena tidak memenuhi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.