Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah besar senjata tajam (sajam) yang menjadi alat dalam aksi tawuran dan kekerasan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Penyitaan senjata tajam ini dilakukan dalam rentang waktu dari bulan April hingga awal Juni 2025.
"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 4 bilah sajam jenis celurit, serta satu bilah sajam jenis pisau. Selain itu, di sekitar lokasi kejadian, kami mengamankan 31 celurit ukuran besar, 19 celurit ukuran sedang, 21 celurit ukuran kecil, 3 pedang, 7 golok, 2 samurai, 6 klewang, dan 5 pedang tramontina," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam keterangannya kepada awak media di kantornya, Selasa (3/6/2025).
Puluhan senjata tajam itu dipamerkan dalam sebuah konferensi pers. Berbagai jenis senjata tajam yang sering digunakan dalam aksi tawuran dan tindakan kekerasan lainnya dapat dilihat dengan jelas.
Di antara barang bukti tersebut, terdapat celurit dalam berbagai ukuran, klewang, corbek (cocor bebek), sabit, pedang, hingga golok dengan dimensi yang bervariasi. Seluruh senjata tersebut disita sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Inilah berbagai jenis sajam yang seringkali digunakan oleh remaja atau kelompok tertentu yang berniat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor. Ironisnya, mereka memperoleh senjata-senjata ini dari toko online," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak kekerasan. Pengawasan akan terus ditingkatkan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang gerak sekecil apapun kepada pelaku tawuran. Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, dengan melibatkan peran serta aktif dari masyarakat," tegas Kombes Eko.
32 Pelaku Berhasil Diciduk
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers sore itu, memaparkan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya. Sebanyak 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam berhasil diungkap.
"Selama periode April hingga Juni 2025, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil mengungkap 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," jelas AKP Aji dalam konferensi pers di kantornya.
"Total, sebanyak 32 orang telah diamankan, dengan rata-rata usia pelaku tawuran berkisar antara 15 hingga 20 tahun," tambahnya.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, empat tersangka telah menjalani pelimpahan tahap 2 di kejaksaan.
"Dari lima laporan polisi yang masuk, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku," terangnya.
Para pelaku diketahui melanggar Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.