Jajaran kepolisian Resor (Polres) Serang telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial FK (36), seorang warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, atas dugaan tindak pencabulan. FK diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 9 tahun.
"Tersangka telah diamankan oleh Polsek Cikande dan selanjutnya dibawa menuju Mapolres Serang. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan dan penanganan kasus ini dilimpahkan kepada Unit PPA," demikian pernyataan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, seperti yang tertulis dalam keterangan yang diterima pada hari Sabtu (7/6/2025).
Andi menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara mengiming-imingi korban dengan tawaran jajan. Taktik ini digunakan agar korban bersedia menuruti semua keinginan dari pelaku.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan jajanan kepada korban," tegasnya.
Setelah melakukan tindakan pencabulan, pelaku kembali bertemu dengan korban di sebuah warung. Andi mengungkapkan bahwa pada pertemuan tersebut, korban merasa ketakutan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya di rumah.
"Korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia bertemu kembali dengan pelaku yang sebelumnya mengajak dirinya untuk membeli jajanan dan melakukan tindakan pencabulan," jelasnya.
Berdasarkan laporan dari anak tersebut, ibu korban segera mendatangi warung untuk mencari pelaku. Andi menambahkan bahwa warga sekitar dan ibu korban kemudian membawa pelaku ke Polsek Cikande.
"Ibu korban mendatangi warung soto dan meminta bantuan warga untuk mengamankan pelaku," pungkasnya.