PNBP Perikanan Kecil, Trenggono Minta BPK Bertindak!

Admin

14/06/2025

2
Min Read

On This Post

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap seharusnya bisa mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 12 triliun. Namun, kenyataannya, sumbangan PNBP dari sektor ini masih jauh dari harapan, hanya menyentuh angka Rp 1 triliun.

"Dulu, saat saya masih di DPR, jika saya menyampaikan bahwa PNBP kita seharusnya tidak kurang dari Rp 12 triliun, atau setidaknya Rp 9 triliun, saya seringkali dianggap tidak realistis," ungkap Trenggono dalam acara International Day for IUU Fishing, yang diselenggarakan di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 5 Juni 2025.

Trenggono menjelaskan bahwa volume penangkapan ikan di perairan Indonesia mencapai sekitar 7,5 juta ton. Beliau berpendapat, jika 10% dari total volume tersebut dibayarkan dalam bentuk ikan, negara berpotensi mendapatkan 750 ribu ton ikan. Dengan asumsi harga Rp 12.000 per kilogram, nilai tersebut setara dengan Rp 9 triliun.

"Jadi, jika rata-rata tangkapan mencapai 7,5 juta ton, dan kita ambil hanya 10% saja sebagai contoh, 10% itu setara dengan 750 ribu ton. Bahkan, saya usulkan pembayaran PNBP dilakukan dalam bentuk ikan. Jika pembayaran dilakukan dengan ikan, kita bisa memperoleh 750 ribu ton, dan jika dikalikan dengan harga Rp 12 ribu per kilo, hasilnya adalah Rp 9 triliun," papar Trenggono.

Melihat potensi yang begitu besar, Trenggono kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap para pelaku usaha di bidang penangkapan ikan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh.

"Tujuannya adalah untuk memberikan tekanan agar mereka patuh, setidaknya memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku usaha penangkapan ikan di Indonesia. Badan hukum mereka harus diperiksa, dan kepatuhan pembayaran pajak mereka harus diverifikasi," tegas Trenggono.

"Karena dalam sektor ini, terdapat dua kategori nelayan: nelayan tradisional dan pelaku usaha penangkapan ikan. Fokus pemeriksaan ini adalah pada kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha penangkapan, sementara nelayan tradisional tidak termasuk dalam perhitungan ini," jelasnya.