Setwapres Klarifikasi Gibran Follow Akun Judi Online

Admin

13/06/2025

2
Min Read

On This Post

Klarifikasi Setwapres Mengenai Instagram Gibran yang Mengikuti Akun Berkonten Judi Online

MasterV, Jakarta – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas akun Instagram milik Gibran Rakabuming yang didapati mengikuti sebuah akun judi online (judol) dengan nama pengguna @bang_jabrik.game.

Berdasarkan investigasi digital yang dilakukan, Setwapres mengungkapkan bahwa akun @bang_jabrik.game tersebut diketahui telah aktif sejak November 2022 dan telah mengalami perubahan nama akun (username) sebanyak tujuh kali.

“Rangkaian perubahan nama ini memberikan petunjuk bahwa pada awalnya, akun tersebut bukanlah akun dengan muatan konten yang bermasalah seperti yang terlihat saat ini. Melainkan, akun biasa yang kemudian beralih identitas,” demikian pernyataan resmi dari Setwapres, seperti yang dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Setwapres meyakinkan publik bahwa akun Instagram Wapres Gibran telah mengikuti akun tersebut sebelum terjadinya perubahan identitas dan pergeseran konten seperti yang terjadi belakangan ini. Keyakinan ini diperkuat oleh fakta bahwa sejumlah tokoh publik lainnya juga terpantau mengikuti akun yang sama.

Menurut analisis Setwapres, fenomena perubahan identitas akun di berbagai platform media sosial bukanlah sebuah kejadian yang baru. Seringkali, akun-akun yang sudah memiliki basis pengikut yang signifikan diperjualbelikan, bahkan tidak jarang diretas dan dimodifikasi fungsinya demi kepentingan terselubung.

Sebagai langkah konkret, Setwapres menegaskan bahwa akun @gibran_rakabuming, yang merupakan akun resmi milik Wapres, telah berhenti mengikuti (unfollow) akun tersebut. Tindakan ini diambil segera setelah diketahui bahwa akun tersebut menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma-norma dan regulasi yang berlaku.

“Akun tersebut juga telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat segera dilakukan pemblokiran atau penutupan, dengan tujuan menghentikan penyebaran konten yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” pungkas Setwapres.