Sewa Mobil Dinas Pejabat: Mulai Rp 13 Juta/Bulan?

Admin

10/06/2025

2
Min Read

“`html

Penting untuk dicermati bahwa kendaraan operasional untuk para pejabat kini dapat disewa, dengan biaya sewa terendah dimulai dari Rp 13 jutaan per bulan.

Pemerintah telah menetapkan berbagai macam biaya pengeluaran, termasuk di antaranya adalah biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat. Hal ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Peraturan tersebut secara spesifik mencantumkan besaran biaya sewa kendaraan operasional setiap bulan. Sebagai informasi tambahan, biaya sewa ini diperuntukkan sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan menyediakan kendaraan roda empat sebagai kendaraan dinas kantor.

Biaya Sewa Kendaraan Operasional untuk Pejabat

Biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat eselon I dan eselon II ditetapkan sebesar Rp 18.720.000 per bulan. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya ini dapat bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. Besaran biaya sewa tidaklah seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Biaya sewa terendah tercatat sebesar Rp 13,25 juta per bulan, berlaku di provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, biaya tertinggi dapat mencapai Rp 15,9 juta di wilayah Kepulauan Riau. Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda ketahui:

“Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat dialokasikan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor, dengan tujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi,” demikian penjelasan rinci mengenai alokasi biaya sewa kendaraan operasional pejabat.

Video: 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Cuci-Lebur Emas

Video: 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Cuci-Lebur Emas

“`