Siapa Sosok di Balik Izin Tambang Gag Nikel di Raja Ampat?

Admin

24/06/2025

3
Min Read

On This Post

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.

Langkah pencabutan izin ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin Gag Nikel dipertahankan karena dari hasil evaluasi, tambangnya melakukan proses penambangan yang baik dan tidak merusak lingkungan.

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya. Itu Alhamdullilah sesuai Amdal," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Bahlil juga menyebut kalau Gag Nikel merupakan aset negara, lantaran saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh BUMN PT Antam. Ia juga menjelaskan, hanya GAG Nikel yang sejak tahun 2024 telah lolos administrasi untuk melakukan produksi nikel dan telah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ke Kementerian ESDM.

Siapa sosok di balik pemberian izin tambang Gag Nikel?

Berdasarkan pada data situs Minerba One Data Indonesia (Modi), Gag Nikel merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan ini memiliki luas pertambangan sebesar 13.136 hektaer (ha).

Dalam laman tersebut juga dijabarkan, saham Gag Nikel dikuasai oleh dua perusahaan. Porsi saham paling besar dipegang oleh perusahaan asal Australia Asia Pacific Nickel Pty. Ltd dengan persentase 75%.

Kemudian ada perusahaan pelat merah RI, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dengan porsi saham 25%. Namun sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruhnya sehingga kendali penuh GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

GAG Nikel tercatat memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 dengan kode WIUP 1500002122014138. Izin tersebut mulai berlaku pada (30/11/2017) sampai dengan (30/11/2047).

Bila mengacu pada data tersebut, artinya penerbitan izin tambang dilakukan pada periode pertama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, posisi Menteri ESDM pada kala itu diduduki oleh Ignasius Jonan yang menjabat pada periode 2016-2019.

Sebelumnya, Bahlil juga sempat menjelaskan bahwa IUP GAG Nikel terbit jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Bahkan, GAG Nikel sendiri menjadi pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah disetujui pemerintahan era Presiden Soeharto.

"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara objektif," jelas Bahlil saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6).

PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Bahlil menambahkan, aktivitas pertambangan GAG Nikel bukan Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Penambangan dilakukan di Pulau Gag, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo.

Simak Video: Bahlil Ungkap Foto Viral Kerusakan Pulau Piaynemo Raja Ampat Hoax