Laode M Rusliadi, selaku kuasa hukum dari seorang pria berinisial RR, dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya adalah seorang penyusup. Tuduhan ini dilontarkan ketika RR menghadiri persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Laode, yang akrab disapa Lamrus, tidak tinggal diam dan melaporkan pihak-pihak yang menuding kliennya tersebut ke Bareskrim Polri, Komisi Yudisial (KY), serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Pada tanggal 17 April (2025), klien kami, RR, berada di lokasi sebelum sidang dimulai. Namun, ada dugaan provokasi yang dinarasikan oleh pihak tertentu. Perlu diingat, persidangan bersifat terbuka untuk umum. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan adanya pihak atau kelompok yang merasa keberatan dengan kehadiran klien kami, sehingga mengeluarkan RR secara paksa dan memberikan kesan bahwa ia telah melakukan tindakan kriminal. Hal inilah yang perlu kami luruskan," tegas Lamrus saat diwawancarai di kantor Dewan Pers, Jakarta, pada hari Kamis (5/6/2025).
Lamrus menilai bahwa terdapat indikasi tindakan intimidasi terhadap kliennya. Untuk memperjuangkan keadilan, ia pun mengambil langkah dengan melayangkan sejumlah laporan.
"Kami perlu menekankan bahwa dalam proses tersebut, terdapat upaya-upaya intimidasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu. Tindakan ini merendahkan martabat dan nama baik klien kami. Sebagai warga negara, kami tentu akan melakukan berbagai upaya, baik secara etik maupun hukum, untuk mendapatkan kepastian dan keadilan," imbuh Lamrus.
Lapor Bareskrim dan KY
Lamrus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri. Ia menyebutkan bahwa pihak yang menuduh kliennya sebagai penyusup adalah seseorang dengan inisial MGR.
"Kami telah menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan keributan tersebut. Salah satu poin yang kami keberatan adalah narasi yang menyebut klien kami sebagai penyusup. Oleh karena itu, kami melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan oknum berinisial MGR yang menyebarkan narasi ‘penyusup’ dan membuat kegaduhan di pengadilan. Selain itu, kami juga melaporkan beberapa pemilik akun yang kami sebutkan dalam laporan kami," jelas Lamrus.
Lamrus menambahkan bahwa laporan ke Bareskrim Polri telah dilakukan sejak 23 April 2025. Ia berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami tegaskan bahwa peradilan bersifat umum, sehingga pihak yang berwenang mengatur jalannya persidangan adalah pihak pengadilan, bukan individu atau oknum-oknum yang merasa berhak untuk mengeluarkan pihak lain. Kewenangan sepenuhnya berada di tangan pengadilan yang bersangkutan," tegas Lamrus.
Peristiwa yang dimaksud oleh Lamrus terjadi pada hari Kamis, 17 April 2025, sebelum persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dimulai. Pada setiap persidangan tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta selalu dipenuhi oleh kader PDIP dan satgas PDIP yang mengenakan baret merah.
Saat itu, Politikus PDIP, Guntur Romli, menuding bahwa terdapat penyusup di dalam ruang sidang. Satgas PDIP berbaret merah yang berada di lokasi turut serta membawa orang yang dituding sebagai penyusup keluar dari ruang sidang.
"Tolong keluarkan penyusup!" seru Guntur Romli di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).