Sidang Hasto, KPK Hadirkan Ahli Pidana di Pengadilan

Admin

14/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, serta perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli di bidang hukum pidana.

“Muhammad Fatahillah Akbar, seorang Dosen Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM),” demikian pernyataan Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, kepada awak Liputanku, Kamis (5/6/2025).

Di hadapan majelis hakim, Fatahillah terlebih dahulu diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam bidang hukum pidana.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan tindakan yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, dalam kurun waktu antara tahun 2019 hingga 2024.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut diduga melakukan perbuatan menghalangi penyidikan dengan menginstruksikan Harun, melalui perantara Nur Hasan yang merupakan penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon seluler milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tidak hanya telepon genggam milik Harun Masiku, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk turut menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.

Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku; dan Harun Masiku sendiri, memberikan sejumlah uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019 hingga 2020.

Uang tersebut diduga kuat diberikan dengan maksud agar Wahyu berupaya mempengaruhi KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Akibatnya, Hasto menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).