Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa sidang pemeriksaan terhadap TikTok dan Tokopedia terkait dugaan praktik monopoli akan kembali digelar pada pekan depan. Keputusan ini diambil setelah Majelis KPPU menilai bahwa TikTok menunjukkan penolakan terhadap sejumlah usulan yang diajukan oleh investigator KPPU.
"Majelis Komisi berpendapat bahwa pelaku usaha, yaitu TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd dan Tokopedia, menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang sebelumnya disampaikan oleh investigator dalam agenda persidangan," ungkap Ketua Majelis Budi Joyo Santoso saat memimpin sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di kantor KPPU, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan lanjutan ini akan kembali menghadirkan perwakilan dari TikTok dan Tokopedia. Tujuannya adalah untuk menggali informasi lebih mendalam dari kedua belah pihak terkait isu yang sedang diselidiki.
"Sesuai dengan pasal 33 Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, Majelis Komisi akan menjadwalkan pemeriksaan pelaku usaha dalam sidang Majelis Komisi. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keterangan tambahan terkait waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat," jelasnya.
Sidang pemeriksaan dijadwalkan pada 17 Juni 2025, pukul 09.30 WIB. Agenda utama dari sidang ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap dua entitas bisnis, yaitu TikTok dan Tokopedia.
Dalam persidangan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (10/6), TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd secara tegas membantah tudingan adanya praktik monopoli setelah proses akuisisi Tokopedia.
Kuasa Hukum TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, Farid Fauzi Nasution, menjelaskan bahwa praktik penjualan yang diterapkan di platform tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terkait akuisisi Tokopedia oleh TikTok yang kemudian menjadi TikTok Shop by Tokopedia, muncul dugaan adanya strategi penjualan yang mengarah pada praktik pengikatan layanan (tying) dan bundling.
Praktik-praktik ini dianggap membatasi pilihan metode pembayaran dan logistik karena adanya promosi khusus yang diberikan jika pengguna mengikuti rekomendasi dari platform. Namun, Farid menegaskan bahwa TikTok Shop maupun Tokopedia selalu memberikan opsi metode pembayaran dan logistik yang beragam, tanpa adanya pengikatan (tying) atau bundling dalam bentuk promosi diskon atau sejenisnya.
"Kami memiliki komitmen kuat untuk terus menjalankan praktik ini, guna memastikan bahwa semua kegiatan sejalan dengan larangan praktik tying dan bundling seperti yang dimaksud dalam peraturan," tegas Farid.
TikTok juga menyanggah klaim bahwa mereka membatasi pemilik akun TikTok Shop untuk mempromosikan produk mereka di platform e-commerce lainnya. Farid menyatakan bahwa TikTok Shop dan Tokopedia sangat menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk berbagi konten, termasuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain.
Meskipun demikian, pihaknya memberikan catatan bahwa konten promosi tersebut harus tetap mematuhi pedoman, aturan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, pihak TikTok mengklaim bahwa TikTok Shop dan Tokopedia telah mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.