Telat Perpanjang SIM? Harus Bikin Baru! Ini Aturannya

Admin

06/06/2025

2
Min Read

Keterlambatan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan satu hari saja, mengharuskan Anda untuk membuat SIM baru. Mari kita telaah aturan yang berlaku.

SIM, sebagai dokumen legal untuk berkendara, memiliki masa aktif selama lima tahun. Oleh karena itu, setiap lima tahun, perpanjangan SIM menjadi sebuah keharusan. Penting untuk dicatat, jangan sampai Anda lalai, sebab keterlambatan satu hari saja berakibat pada proses pembuatan SIM dari awal.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 4 ayat 1, menjelaskan, "SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya."

Selanjutnya, pasal 4 ayat 3 menegaskan, "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Tentu saja, persyaratan yang dibutuhkan akan berbeda jika Anda terlambat memperpanjang dan harus membuat SIM baru. Proses perpanjangan SIM cenderung lebih sederhana. Pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sementara perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas.

Saat memperpanjang SIM, Anda tidak perlu lagi mengikuti ujian praktik maupun teori. Aturan yang sama menjelaskan bahwa ujian teori dan praktik SIM hanya diperuntukkan bagi permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta akibat pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.

Dari segi biaya, terdapat perbedaan yang signifikan. Biaya perpanjangan SIM lebih terjangkau dibandingkan pembuatan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM maksimal adalah Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara itu, pembuatan SIM baru bisa mencapai Rp 120 ribu. Perlu diingat, biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Kepolisian memiliki alasan kuat mengapa perpanjangan SIM harus dilakukan setiap lima tahun. SIM bukanlah sekadar produk administrasi yang berlaku seumur hidup. Ia adalah bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Melalui perpanjangan, kompetensi pengemudi diuji kembali untuk memastikan kemampuan berkendara yang aman. Selain itu, perpanjangan SIM juga berfungsi sebagai pembaruan data apabila terjadi perubahan identitas atau alamat pemilik.

Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data

Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data