SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025

Admin

10/06/2025

3
Min Read

Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan semakin diakui, berlaku di delapan negara pilihan. Berikut adalah daftar lengkap delapan negara yang menerima kehadiran SIM Indonesia.

SIM Indonesia, yang secara resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri, akan membuka cakrawala baru bagi pengemudi Indonesia dengan pengakuan di beberapa negara mulai 1 Juni 2025. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua negara memberikan pengakuan ini, melainkan hanya delapan negara tertentu. Kedelapan negara ini, yang semuanya berlokasi di kawasan ASEAN, menawarkan kemudahan bagi pemegang SIM Indonesia. Berikut detailnya:

Negara yang Menerima SIM Indonesia

1. Thailand 2. Laos 3. Filipina 4. Vietnam 5. Brunei Darussalam 6. Myanmar 7. Malaysia 8. Singapura

Sebagaimana dilansir dari Liputanku Korlantas Polri, SIM Indonesia kini hadir dengan tampilan visual yang lebih segar dan informatif. SIM A kini menampilkan logo mobil, sementara SIM C dihiasi dengan logo motor. Diharapkan, dengan adanya identifikasi visual yang jelas ini, aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dapat dengan mudah mengenali dan memvalidasi SIM Indonesia.

Penerimaan ini dimungkinkan berkat adanya perjanjian SIM Domestik yang diprakarsai oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian ini kemudian diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Namun, penting untuk dicatat bahwa beberapa negara memberlakukan regulasi khusus terkait penggunaan SIM asing. Contohnya, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama periode 12 bulan. Setelah masa berlaku tersebut, pengemudi yang berkeinginan untuk terus mengemudikan kendaraan di Singapura diwajibkan untuk memperoleh SIM lokal Singapura.

Sementara itu, di Malaysia, sejak tahun 2018, pengemudi asing yang berkendara di wilayah Malaysia diwajibkan untuk memiliki baik SIM Internasional maupun SIM asli yang masih berlaku. Bagi WNI yang belum memiliki SIM Internasional, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

SIM Internasional Indonesia Berlaku di Puluhan Negara

Situasinya berbeda dengan SIM internasional yang diterbitkan oleh Korlantas, yang memiliki validitas di hampir 100 negara. Merujuk pada United Nation Treaty Collection mengenai Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional ini diakui di 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Menurut Liputanku resmi PBB, Indonesia termasuk di antara negara-negara tersebut. Terdapat pula sejumlah besar negara lain yang terdaftar, termasuk Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan banyak negara lainnya.

Penerbitan SIM Internasional didasarkan pada konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan, yang merupakan revisi dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926 sebelumnya. Validitas SIM Internasional diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Video: Buka Puasa Bersama, Kakorlantas Minta Doa Kiai Agar Operasi Ketupat Lancar-Aman

Video: Buka Puasa Bersama, Kakorlantas Minta Doa Kiai Agar Operasi Ketupat Lancar-Aman