JAKARTA, MasterV – Saat ini, masyarakat memiliki kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui fasilitas pelayanan SIM keliling yang tersedia.
Kehadiran SIM keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM mereka. Cukup dengan mengunjungi lokasi pelayanan, pemohon dapat langsung memproses perpanjangan SIM yang telah memasuki masa kedaluwarsa.
Menurut informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (6/6/2025), layanan SIM keliling dapat ditemukan di berbagai wilayah di Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM keliling Polda Metro Jaya secara khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati batas waktu berlakunya. Apabila SIM telah kedaluwarsa, maka proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling, ada beberapa hal penting yang sebaiknya dipersiapkan oleh para pemohon. Disarankan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi, serta alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.
Informasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Sabtu 07 Juni 2025. pic.twitter.com/XaBkz5tgYJ
Setelah semua persiapan terpenuhi, Anda dapat langsung menuju bus atau truk SIM keliling dan melakukan pendaftaran. Selanjutnya, pemohon akan menerima formulir yang harus diisi, dan salinan KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir tersebut memuat informasi seperti biodata pemohon, dan setelah diisi, formulir beserta dokumen lainnya diserahkan kembali kepada petugas. Kemudian, pemohon akan dipanggil ke dalam bus untuk menjalani tes mata, yaitu membaca dua angka yang tertera pada kertas.
Apabila berhasil menjawab dengan benar, pemohon akan diarahkan ke area foto yang terletak di sebelahnya. Setelah itu, petugas akan meminta pemohon untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut adalah daftar lokasi SIM keliling yang tersedia di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini; 1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung 2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata 3. Jakarta Utara : LTC Glodok 4. Jakarta Barat : Mall Citraland 5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
.