JAKARTA, MasterV – Untuk memfasilitasi warga DKI Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin (9/6/2025).
Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetroJaya, layanan ini tetap beroperasi normal mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, meskipun saat ini masih dalam suasana cuti bersama Idul Adha 2025.
Perlu diingat, pihak kepolisian tidak memberikan dispensasi bagi SIM yang masa berlakunya habis pada hari tersebut. Oleh karena itu, disarankan agar pemohon segera mendatangi lokasi pelayanan untuk memperpanjang SIM yang akan kedaluwarsa. Jika terlewat, proses pembuatan SIM akan dimulai dari awal.
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKELILING Dit Lantas Polda Metro Jaya Hari Senin, 09 Juni 2025. pic.twitter.com/RrV5aQmM6w
Berikut adalah lokasi layanan SIM keliling yang tersedia di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Utara : LTC Glodok Jakarta Barat : Mall Citraland Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Penting untuk diketahui, layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlakunya.
Sebelum mengunjungi layanan SIM keliling, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemohon.
Sebaiknya, pemohon telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi, serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, segera kunjungi bus atau truk SIM keliling dan lakukan pendaftaran. Selanjutnya, pemohon akan menerima formulir, dan fotokopi KTP diserahkan kepada petugas.
MasterV/RIZKY SYAHRIAL Foto istimewa. Dirlantas Polda Metro Jaya saat sidak dadakan di SIM Keliling, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Formulir tersebut berisi biodata pemohon yang harus diisi dengan lengkap. Setelah diisi, serahkan kembali dokumen kepada petugas. Anda akan segera dipanggil masuk ke dalam bus setelah penyerahan dokumen.
Di dalam bus, pemohon akan menjalani tes mata sederhana dengan membaca angka pada kertas. Jika berhasil, Anda akan diarahkan ke tempat pengambilan foto yang berada di dekatnya. Setelah itu, petugas akan meminta Anda untuk melakukan pembayaran.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sementara untuk SIM C adalah Rp 75.000.