Jasa Raharja & Jampidum Sinergi: Lindungi Korban Laka Lantas

Admin

07/06/2025

3
Min Read

On This Post

Liputanku – Sebagai garda terdepan negara dalam menyediakan perlindungan fundamental bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya mempererat kemitraan lintas sektoral.

Tujuan utama dari penguatan kemitraan ini adalah untuk menjamin layanan jaminan dan santunan yang responsif, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen teguh Jasa Raharja tercermin dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, beserta timnya, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam pertemuan penting tersebut, kedua belah pihak membahas secara mendalam sinergi dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.

Dalam kerangka kerja sama ini, Jasa Raharja memikul tanggung jawab untuk memberikan santunan kepada para korban, sementara Jampidum menangani aspek hukum yang terkait. Keduanya memainkan peran yang saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain.

Harwan Muldidarmawan menegaskan bahwa sinergi yang terjalin antara Jasa Raharja merupakan perwujudan nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan prima dan perlindungan komprehensif kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami sangat yakin bahwa kecepatan dalam penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas negara,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Liputanku pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

DOK. Jasa Raharja Pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana beserta jajarannya, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (23/05/2025).

Lebih lanjut, Harwan menjelaskan bahwa Jasa Raharja mengemban amanat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kedua UU tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan sebagai wujud perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik yang terjadi di darat, laut, maupun udara.

“Dalam menjalankan tugas mulia ini, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, kolaborasi erat dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat krusial agar santunan yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kolaborasi Strategis untuk Memperkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Sementara itu, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut hangat upaya sinergi yang diinisiasi oleh Jasa Raharja dan Kejagung RI.

Beliau menekankan betapa pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih holistik dan terintegrasi.

Pertemuan konstruktif ini menjadi bagian integral dari langkah strategis kedua institusi untuk meningkatkan tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas secara efektif, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berfokus pada kepentingan publik.

Sebagai BUMN yang mengemban tanggung jawab besar atas perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan integrasi data dengan berbagai pemangku kepentingan.

Di sisi lain, Kejagung RI, melalui Jampidum, mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa.

Dengan sinergi yang solid antara Jasa Raharja dan Kejagung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, adil, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.