Kementerian Hukum memberikan kabar terbaru mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos. Tersangka dalam kasus e-KTP tersebut akan menghadapi sidang pendahuluan di Singapura pada penghujung bulan ini.
"Saat ini, PT (Paulus Tannos) masih dalam penahanan. Committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi pada hari Senin (2/6/2025).
Widodo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Kemudian, pada tanggal 23 April, pemerintah Indonesia menyerahkan informasi tambahan yang relevan terkait dokumen ekstradisi Tannos kepada pihak berwenang Singapura.
Saat ini, proses hukum yang melibatkan Paulus Tannos di Singapura masih berlangsung. Widodo menuturkan bahwa Paulus Tannos juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"PT saat ini sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ungkap Widodo.
"Atas permintaan pemerintah Indonesia, pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura terus berupaya untuk melawan permohonan yang diajukan oleh PT tersebut," lanjutnya.
Perlu diketahui, Paulus Tannos adalah tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021.
Paulus Tannos akhirnya ditangkap di Singapura pada bulan Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.