Singapura Diyakini Tolak Penangguhan Paulus Tannos

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Keyakinan kuat disampaikan oleh Chairman Southeast Asia Anticorruption Syndicate (SEA Action), M Praswad Nugraha, bahwa otoritas Singapura akan menolak mentah-mentah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka buron dalam kasus mega korupsi E-KTP.

Alasannya, menurut Praswad, adalah karena sejak awal pihak berwenang Singapura telah menunjukkan keseriusan yang tak tergoyahkan dalam membantu pemerintah Indonesia dengan berhasil menangkap Paulus Tannos pada Januari lalu.

"Kami memiliki keyakinan penuh bahwa lembaga yudikatif Singapura, beserta aparat penegak hukumnya, memiliki komitmen yang mendalam untuk menolak segala bentuk penundaan penahanan dan sepenuhnya mendukung proses ekstradisi Paulus Tannos. Hal ini telah mereka tunjukkan melalui tindakan cepat dari CPIB dalam melakukan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos pada tanggal 17 Januari 2025," tegas Praswad, saat dihubungi oleh MasterV, Senin (2/6/2025).

Praswad menekankan bahwa proses ekstradisi ini akan menjadi bukti nyata komitmen Singapura, terutama mengingat posisinya sebagai negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) yang sangat tinggi, dan kejahatan yang dilakukan oleh Paulus Tannos adalah korupsi yang diakui secara universal.

"Justru akan timbul tanda tanya besar apabila permohonan yang diajukan Tannos justru dikabulkan," imbuhnya.

Praswad juga mengingatkan bahwa komitmen serta konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap dijaga agar penuntasan kasus ini dapat terus berjalan hingga selesai.

Menurut Praswad, KPK sebenarnya telah berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos pada penghujung Mei 2025.

Akan tetapi, Paulus Tannos justru mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan secara informal, yang kemudian ditolak tegas oleh KPK.

"Kami menilai bahwa langkah yang diambil KPK tersebut sudah sangat tepat, mengingat kasus ini harus ditangani secara akuntabel dan transparan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana KPK dapat bergerak cepat dalam menindaklanjuti situasi pasca upaya yang dilakukan Tannos ini, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyampaikan bahwa Paulus Tannos, buron dalam kasus E-KTP, menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia.

"Posisi Paulus Tannos saat ini adalah belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela," ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Widodo menjelaskan bahwa saat ini Paulus Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.

Paulus Tannos diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Perusahaan tersebut terlibat secara signifikan dalam pengadaan proyek E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Namanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Agustus 2022.