JAKARTA, MasterV – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya keras mewujudkan keadilan bagi MRA, seorang siswa SD yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Makassar.
Kementerian PPPA akan mengawal ketat kasus dugaan tindak kekerasan ini serta memastikan adanya efek jera yang setimpal bagi pelaku yang telah menyebabkan MRA kehilangan nyawanya.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengupayakan keadilan bagi korban. Negara hadir untuk memastikan hal ini. Pendampingan kepada keluarga korban adalah prioritas kami, agar mereka mendapatkan keadilan yang selayaknya,” tegas Arifah dalam keterangan resmi yang diterima pada hari Senin (2/6/2025).
Mengingat pelaku masih tergolong anak di bawah umur, Kementerian PPPA akan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh hak anak terpenuhi sebagaimana diamanatkan oleh hukum yang berlaku, namun tanpa mengabaikan pentingnya memberikan efek jera yang proporsional kepada pelaku,” imbuhnya.
Selain kasus tragis yang menimpa seorang anak di Makassar, Arifah juga menyoroti kasus serupa, yakni seorang murid kelas dua SD yang meninggal dunia akibat dugaan pemukulan dan perundungan (bullying) oleh kakak kelasnya.
Kementerian PPPA telah menjalin koordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, baik dari Sulawesi Selatan, UPTD PPA Makassar, maupun UPTD PPA Indragiri Hulu, Riau.
Proses penanganan hukum bagi pelaku yang masih berusia anak akan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta mengutamakan keadilan bagi korban.
“Kami akan melaksanakan asesmen psikologis secara komprehensif terhadap pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak yang kompeten untuk menggali akar permasalahan yang mendasarinya, tentu saja dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, MRA, seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman-teman sekolahnya.
Korban, yang berdomisili di kawasan Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar yang mencurigakan di sekujur tubuhnya.
MRA sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih lima hari, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat (30/5/2025).
Sementara itu, terkait kasus di Riau, seorang murid kelas dua SD dengan inisial KB (8) dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan pemukulan oleh lima orang kakak kelasnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban kepada Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna mengungkap secara tuntas penyebab kematian korban.
Pihak berwajib juga masih menunggu hasil resmi dari proses otopsi.