BEKASI, MasterV – Sungguh memprihatinkan, Y (8), seorang siswa kelas dua SD yang diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap sembilan teman sekelasnya di Medan Satria, Kota Bekasi, ternyata memiliki kebiasaan buruk menonton film dewasa.
Satya Sriwijayanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, menjelaskan bahwa kebiasaan inilah yang diduga menjadi pemicu utama tindakan tercela tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan inspirasi dari tontonannya untuk kemudian mempraktikkannya.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari psikolog yang menangani kasus ini, kebiasaan menonton film yang jelas-jelas tidak sesuai dengan usia anak-anak inilah yang kemudian menginspirasi mereka untuk melakukan tindakan serupa," ujar Satya saat dikonfirmasi pada hari Selasa (10/6/2025).
Satya menekankan betapa berbahayanya kebiasaan pelaku mengonsumsi konten dewasa, karena hal tersebut meningkatkan risiko bagi anak untuk mencoba-coba hal-hal yang dilihatnya.
"Jadi, sebenarnya semua ini berawal dari kebiasaan, yang kemudian memunculkan keinginan untuk mencoba. Anak-anak, tentu saja, memiliki rasa ingin tahu yang besar dan cenderung mencoba sesuatu yang baru mereka lihat," jelasnya.
Saat ini, tim pendamping dari Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Namun, hasil tes tersebut tidak akan dipublikasikan secara luas mengingat status pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan menghindari stigma negatif.
"Tentu saja, hasilnya tidak bisa kami bagikan ke publik. Namun, yang pasti, DP3A telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pendampingan psikologis kepada pelaku, dengan harapan ia tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari," terang Satya.
Lebih lanjut, pihak DP3A juga sedang mempertimbangkan opsi rehabilitasi bagi pelaku di dinas sosial, sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus ini secara komprehensif.
"Opsi rehabilitasi mungkin akan kami koordinasikan dengan dinas sosial. Kami juga akan berkomunikasi dengan KemenPPA terkait hal ini," tambahnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Y diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sembilan anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Sebagian besar korban bahkan berusia lebih muda dari pelaku. Salah satu korban berinisial C, yang baru berusia 7 tahun.
"Awalnya, sepengetahuan saya, ada empat korban. Namun, baru-baru ini saya mengetahui bahwa jumlah korban bertambah menjadi sembilan," ungkap RW (33), ibu dari C, saat dikonfirmasi pada hari Senin (9/6/2025).
RW mengetahui bahwa putranya menjadi korban dugaan pelecehan seksual setelah mendapatkan laporan dari putrinya pada tanggal 22 Mei 2025.
Putrinya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya setelah sang adik membenarkan bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pelaku.
Awalnya, korban enggan bercerita karena masih trauma dengan kejadian tersebut. Namun, tak lama kemudian, putranya kembali menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pelaku.
Bahkan, tindakan pelaku kali ini sempat disaksikan oleh tiga teman korban. Mereka kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada kakak korban dan ibu korban.
"Iya, kejadian itu dilihat langsung oleh tiga temannya. Setelah itu, teman-temannya menginformasikan hal tersebut kepada kakak korban, dan kakaknya langsung melapor kepada saya," jelas ibu korban.
Tidak lama setelah menerima informasi tersebut, ibu korban langsung mendatangi kediaman pelaku dengan didampingi oleh ketua RW lingkungan rumahnya.
Dalam pertemuan tersebut, ibu pelaku disebut-sebut telah mengetahui tindakan putranya.
"Kalau ayah pelaku awalnya masih ragu dan tidak percaya. Tapi, kalau dari ibunya, dia sudah mengetahui perbuatan putranya sejak kejadian pertama (22 Mei 2025)," ucap ibu korban.
Setelah menemui keluarga pelaku, ibu korban sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan, dengan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Namun, sangat disayangkan, polisi diduga menolak laporan tersebut dengan alasan semua pihak yang terlibat masih di bawah umur.
Padahal, hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka di salah satu bagian vital tubuh korban.
"Saya sudah melapor ke pihak kepolisian, tapi laporan saya tidak dibuatkan atau tidak direspon dengan baik," imbuhnya dengan nada kecewa.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh anak buahnya.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Reskrim," katanya singkat.