“`html
MasterV, Jakarta – Seorang siswi dengan kebutuhan khusus, inisial HP (17), di Tangerang Selatan (Tangsel), diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual. Tragisnya, perbuatan tersebut disinyalir dilakukan oleh seorang guru di sekolahnya.
HP, yang diketahui mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD), diduga mengalami tindakan pelecehan yang sangat disesalkan di lingkungan sekolahnya sendiri.
Muhammad Cahyadi, selaku juru bicara keluarga korban, menjelaskan bahwa kejadian ini terkuak setelah orang tua korban mendapati perubahan signifikan dalam perilaku sang anak. Di rumah, korban mulai menunjukkan gestur seperti memegang dan meremas area sensitif ibunya, seolah mengisyaratkan sesuatu yang traumatis.
"Ibu korban mulai menaruh curiga ketika melihat perubahan perilaku pada korban yang mulai memegang dan meremas bagian vital ibunya. Perilaku ini sebelumnya tidak pernah diperlihatkan," ujarnya pada Senin (2/6/2025).
Kecurigaan yang mendalam ini, lanjut Cahyadi, mendorong ibu korban untuk berupaya membangun komunikasi dengan putrinya. Awalnya, ibu mencoba menanyakan tentang teman-teman korban di sekolah. Hingga akhirnya, pertanyaan mengarah pada sosok gurunya.
"Ibu korban mencoba menyebutkan nama guru satu per satu. Saat nama x (terduga pelaku) yang berjenis kelamin laki-laki disebutkan, reaksi korban sangat mengejutkan. Ia langsung mengatakan 'itu jahat, itu jahat, itu jahat'," papar Cahyadi.
Setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, Cahyadi menerangkan, ibu korban dengan sigap menghubungi wali kelas untuk menginformasikan kejadian yang menimpa putrinya.
Namun, sangat disayangkan, pihak sekolah baru memberikan respons setelah satu minggu laporan tersebut disampaikan.
"Tindak lanjut dari pihak sekolah baru ada sekitar seminggu kemudian. Itupun hanya berupa pemanggilan biasa, bukan pertemuan formal yang dapat menyelesaikan permasalahan secara komprehensif," jelas Cahyadi dengan nada prihatin.
Di sisi lain, Argus Sagittayama, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor registrasi TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 11.45 WIB.
Selain melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, dugaan tindak pelecehan seksual ini juga telah dilaporkan kepada Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“`