JAKARTA, MasterV – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa skema co-payment, sebuah mekanisme pembagian risiko yang ditanggung oleh pemegang polis dalam asuransi kesehatan, berpotensi menurunkan harga premi asuransi kesehatan secara signifikan.
Budi Tampubolon, selaku Ketua Dewan Pengurus AAJI, menjelaskan bahwa meskipun akan ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan oleh pemegang polis, biaya tersebut memiliki batasan yang jelas.
"Untuk program asuransi kesehatan yang didasarkan pada SEOJK yang baru ini, saya optimis bahwa preminya akan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia," ujarnya dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2025, yang diselenggarakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Beliau menambahkan bahwa penerapan skema co-payment ini memiliki potensi besar untuk mengurangi besaran kenaikan premi tahunan saat jatuh tempo polis.
"Terdapat peluang signifikan bahwa kenaikan premi saat polis jatuh tempo tidak akan sebesar saat ini," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan, dijelaskan bahwa produk asuransi kesehatan wajib menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta, minimal sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim. Batas maksimum untuk rawat jalan adalah sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim asuransi.
Sementara itu, batas maksimal untuk rawat inap ditetapkan sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.
Perlu dicatat bahwa SEOJK Produk Asuransi Kesehatan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.
Sebelumnya, Budi menuturkan bahwa secara umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 merupakan langkah strategis yang diambil oleh OJK dalam rangka memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Budi menjelaskan, regulasi ini hadir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri, terutama yang berkaitan dengan pengendalian biaya klaim, transparansi manfaat, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
"Kami melihat aturan ini sebagai sebuah peluang untuk membangun sistem asuransi kesehatan yang lebih adil dan efisien," pungkasnya.