Tambang Raja Ampat: Kritik Dibuka, Hukum Harus Tegas!

Admin

20/06/2025

3
Min Read

On This Post

“`html

MasterV, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO), Anggawira, menyampaikan pendapatnya terkait kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Ia menghimbau semua pihak yang terlibat dalam sektor ini agar bersikap terbuka dan menerima kritik. Menurutnya, kritik yang bersifat membangun sangatlah penting untuk dipertimbangkan.

"Kita memerlukan kegiatan tambang yang legal, berkelanjutan, inklusif, dan modern. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, tanpa pilih kasih. Indonesia memiliki potensi untuk menjadi panutan global dalam tata kelola pertambangan yang berkelanjutan," ujar Anggawira dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada industri pertambangan. Bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai fondasi penting dalam mencapai transisi energi dan kemandirian ekonomi nasional.

"Pembahasan kita bukan lagi tentang pertambangan sebagai aktivitas ekonomi biasa. Kita membicarakan tentang pertambangan sebagai penopang rantai pasok baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa nikel dan tembaga dari Indonesia, dunia akan menghadapi kelangkaan pasokan untuk pengembangan teknologi di masa depan," terang Anggawira.

Anggawira menjelaskan bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB nasional cukup signifikan, berkisar antara 6–7%. Selain itu, sektor ini juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi ratusan ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Peningkatan yang konsisten dalam sumbangan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan royalti juga patut diperhatikan," tambahnya.

Anggawira mengingatkan bahwa dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2020, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam mengelola pertambangan berdasarkan kepastian hukum dan peningkatan nilai tambah. Selain itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan melalui PP No. 96 Tahun 2021, yang mendorong hilirisasi, pengawasan lingkungan, dan partisipasi masyarakat.

"Namun, tantangan utama saat ini bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi implementasi, dan transparansi. Pemerintah dan para pelaku industri perlu terus berupaya meningkatkan hal ini," jelas Anggawira.

Sebagai bagian dari industri pertambangan, Anggawira optimis bahwa perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia mampu membuktikan bahwa operasi pertambangan dapat berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan pengembangan masyarakat.

Berikut adalah beberapa contoh perusahaan tambang yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan tindakan nyata yang telah mereka lakukan:

PT Bumi Resources Tbk (BUMI), melalui anak perusahaannya, Kaltim Prima Coal dan Arutmin, secara aktif menjalankan program reklamasi dan konservasi keanekaragaman hayati, serta memperoleh PROPER Hijau dari KLHK.

PT Merdeka Copper Gold Tbk, mengoperasikan tambang emas berkelanjutan di Banyuwangi dan menjadi pelopor tambang tembaga di Sulawesi Tengah dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan transparansi operasional.

PT Vale Indonesia, berhasil melaksanakan program revegetasi dan restorasi lahan pascatambang, serta membangun smelter untuk mendukung hilirisasi nikel.

PT Freeport Indonesia, menjadi pionir dalam pengembangan tambang bawah tanah dan pembangunan smelter di Gresik untuk mendukung hilirisasi tembaga.

PT Bukit Asam (PTBA) berhasil mengubah area pertambangan menjadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

“`