Sopir BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Dikenai Wajib Lapor
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), pengemudi BMW yang terlibat dalam insiden kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga saat ini belum ditahan. Alasan di balik keputusan ini adalah karena kasus tersebut masih dalam tahap investigasi mendalam.
"Hingga saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap pengemudi BMW tersebut. Hal ini dikarenakan kami, secara khusus, masih terus melakukan proses penyelidikan," ungkap Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, seperti yang dilansir oleh detikJogja pada Senin, 26 Mei 2025.
Walaupun belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah memberlakukan kewajiban wajib lapor kepada Christiano, yang juga tercatat sebagai mahasiswa FE UGM.
"Wajib lapor diberlakukan. Insyaallah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," tegasnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, tim kepolisian menemukan adanya jejak pengereman kendaraan di lokasi kejadian. Namun, penting untuk dicatat bahwa jejak rem tersebut baru ditemukan setelah melewati titik terjadinya kecelakaan.
"(Jejak pengereman ditemukan) Setelah titik kecelakaan. (Sebelum titik kecelakaan) Tidak ada (bekas pengereman)," jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, bahwa melalui analisis jejak pengereman ini, pihak kepolisian akan dapat menentukan perkiraan kecepatan kendaraan pada saat terjadinya insiden kecelakaan yang fatal tersebut.