JAKARTA, MasterV – Sebuah video memperlihatkan insiden perselisihan antara seorang pengemudi mobil pribadi dan seorang sopir Daihatsu Gran Max yang menggunakan stiker Lalamove kini tengah viral di dunia maya. Dalam video tersebut, sang sopir Lalamove diduga melakukan tindakan yang mengkhawatirkan, yakni mengeluarkan senjata api jenis pistol.
Kejadian ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram Instan.viral, yang menyebutkan lokasi kejadian berada di ruas Tol Cipularang KM 95 menuju Bandung, tepatnya pada hari Sabtu (7/6/2025).
"Sopir Granmax dengan nomor polisi B 2850 UFZ dan berstiker Lalamove tersebut diduga tidak terima saat disalip, kemudian melakukan pengejaran yang disertai intimidasi berupa penodongan pistol ke arah korban," demikian keterangan yang ditulis oleh akun Instagram @Instan.viral, seperti yang dilansir oleh MasterV pada hari Minggu (8/6/2025).
A post shared by INSTAN VIRAL ?FYP ?TRENDING ?VIRAL (@instan.viral)
Menanggapi kejadian ini, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Polisi Faizal, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap informasi yang beredar. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diterima dari pihak korban terkait insiden tersebut.
"Saat ini, petugas kepolisian sedang berupaya mencari informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, mengingat belum adanya laporan resmi dari korban," ungkap Faizal saat dikonfirmasi oleh MasterV pada hari Minggu (8/6/2025).
Ancaman Pidana
Perlu diketahui bahwa tindakan keributan di jalan raya yang disertai dengan penggunaan senjata api dapat berimplikasi pada ancaman pidana yang serius, bahkan berpotensi dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tidak dibenarkan oleh hukum (perbuatan yang tidak menyenangkan). Akan tetapi, jika tindakan penodongan senjata dilakukan sebagai bentuk ancaman yang nyata dan serius, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat:
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) secara tegas melarang kepemilikan, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi tanpa izin yang sah.
Ancaman hukuman yang mungkin dikenakan meliputi: Pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan durasi maksimal 20 tahun.