Korupsi Timah: Curhat Sopir Truk di Rest Area Sititaan

Admin

08/06/2025

4
Min Read

On This Post

Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Area istirahat di Tol Jagorawi Km 21B menjadi lokasi favorit bagi para sopir truk. Di balik setir, terungkap perbincangan seorang sopir truk mengenai isu krusial: kasus megakorupsi timah yang merugikan negara secara signifikan.

Area istirahat Tol Jagorawi Km 21B kini menjadi salah satu aset yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus korupsi timah yang menggemparkan. Tempat ini seringkali menjadi titik persinggahan para pengemudi truk, baik untuk sekadar beristirahat, mengisi bahan bakar, maupun mempersiapkan diri sebelum melanjutkan perjalanan panjang mereka.

Martono (48), seorang pengemudi truk, menyempatkan diri berbincang dengan detikcom saat berada di area istirahat yang kini berstatus sitaan. Martono menuturkan bahwa ia singgah di sana untuk beristirahat sembari menunggu waktu salat tiba.

“Area istirahat itu penting, apalagi bagi kami para pengemudi. Kadang kala kami perlu istirahat sejenak, entah untuk beribadah atau sekadar makan. Kalau jaraknya terlalu jauh, keluhan yang sering muncul adalah mata mengantuk, dan itu sangat berbahaya,” ungkap Martono saat diwawancarai detikcom di lokasi pada hari Sabtu (31/5/2025).

Ia, seorang pengemudi truk asal Lampung, baru saja mengantarkan muatan ke Bogor. Saat itu, ia sedang beristirahat untuk mempersiapkan perjalanan kembali ke Lampung.

Meskipun demikian, Martono mengaku belum pernah sekalipun mengisi bahan bakar di area istirahat tersebut. Ia hanya memanfaatkannya untuk beristirahat sejenak, karena persediaan bahan bakarnya masih mencukupi untuk perjalanan pulang pergi.

Setelah membahas tentang pekerjaannya, Martono kemudian memberikan komentarnya mengenai penyitaan area istirahat yang sering menjadi tempat persinggahannya itu. Ia sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Menurut saya, area istirahat ini tidak perlu ditutup. Namun, jika memang ada kendala terkait lahan, ya kita serahkan saja kepada pihak berwenang. Kita berharap agar orang tetap bisa beristirahat dengan nyaman,” tuturnya.

Pendapat berbeda datang dari Adi (44), seorang pengemudi truk yang setiap hari mengisi bahan bakar di area istirahat Km 21B. Baginya, jalur Tol Jagorawi adalah bagian tak terpisahkan dari rutinitas sehari-harinya.

“Ya, karena ini kan jalur kami. Jadi, kami memang selalu membeli solar di sini setiap hari,” ujarnya.

Adi mengaku baru mengetahui kabar tentang penyitaan area istirahat tersebut oleh Kejagung. Ia berpendapat bahwa jika lahan bermasalah, maka secara otomatis bangunan di atasnya juga akan bermasalah.

Adi memiliki pandangan yang berbeda dari beberapa orang. Menurutnya, area istirahat ini sebaiknya ditutup karena terkait dengan kasus korupsi.

“Seharusnya, menurut pendapat pribadi saya, jika tanahnya bermasalah kepemilikannya, berarti bangunan di atasnya juga bermasalah. Kalau tanah bermasalah, otomatis bangunan juga bermasalah. Seharusnya ditutup,” tegasnya.

Adi menyatakan dukungannya penuh terhadap pemberantasan korupsi. Ia mengaku tidak keberatan jika tempat langganannya mengisi bahan bakar itu tidak lagi beroperasi.

“Kalau soal korupsi, menurut saya harus diberantas habis. Kalaupun nanti saya dirugikan karena harus membeli solar di tempat lain, ya tidak masalah, masih ada tempat lain,” ungkapnya.

Adi memahami betul bahwa banyak pekerja yang akan terkena dampak jika area istirahat ditutup. Namun, jika area istirahat tersebut merupakan hasil pencucian uang dari pejabat, maka sebaiknya memang ditutup.

“Saya mengerti akan hal itu, tapi alasan utamanya adalah siapa pemilik tanah ini, pengusaha atau pejabat? Kalau memang hasil pencucian uang, ya sudah sikat saja, tutup sekalian. Kita yang mencari uang seribu dua ribu, sementara mereka yang merugikan negara triliunan semakin kaya saja, bisnisnya semakin menggurita,” imbuhnya.

“Saya sangat setuju dengan tindakan tegas seperti itu. Saya salut dengan ketegasan kejaksaan dan KPK, jangan setengah-setengah. Sudah… sita saja semuanya untuk negara,” lanjut Adi.

Area Istirahat Disita Kejagung

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menyita aset terkait kasus korupsi tata kelola timah, berupa area istirahat di Ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Jawa Barat. Area istirahat tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP).

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan area istirahat tersebut meliputi dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Penyitaan ini berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

“SP penyitaan ini terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” demikian bunyi plang penyitaan tersebut.

Kejagung juga telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan *beneficial owner* CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah divonis dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.