Zero ODOL: Tahapan Sosialisasi Hingga Penindakan

Admin

13/06/2025

2
Min Read

On This Post

Korlantas Polri tengah gencar melaksanakan sosialisasi mengenai program Indonesia menuju zero over dimensi dan overload. Operasi ini direncanakan berlangsung selama sebulan penuh.

Kombes Aris Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menjelaskan bahwa lini masa operasi ini diawali dengan tahapan sosialisasi. Tahap selanjutnya adalah pemberian peringatan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan penegakan hukum.

"Tahap sosialisasi dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 30 Juni, diikuti dengan tahap peringatan pada tanggal 1 hingga 13 Juli, dan tahap penegakan hukum pada tanggal 14 hingga 27 Juli," demikian penjelasan Kombes Aris Syahbudin dalam rapat bersama para pemangku kepentingan di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (4/6/2025).

Tahap sosialisasi ini akan berjalan selama 30 hari. Setelah itu, tahap penegakan hukum akan dilaksanakan melalui Operasi Patuh Jaya.

Dalam operasi ini, Korlantas Polri akan menindak tegas kendaraan-kendaraan yang masih ditemukan melanggar ketentuan over dimensi dan overload.

"Sosialisasi dan pendekatan dilakukan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan, terkait rencana aksi yang akan dilaksanakan. Kami juga mengimbau untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Korlantas Polri berkoordinasi dengan BUMN serta proyek pembangunan di berbagai daerah untuk menghentikan penggunaan angkutan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, Korlantas melakukan pembaruan data intelijen lalu lintas, mencakup data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan atau overdimension. Pembaruan data ini dilakukan secara nasional.

"Hasil dari pembaruan data intelijen tersebut akan digunakan. Pertama, data kendaraan akan dilacak lokasi pendaftarannya, kemudian dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan akan menjalani uji KIR. Kendaraan wajib hadir," jelasnya.

Guna mengoptimalkan pemanfaatan data tersebut, Korlantas mengirimkannya ke Samsat di masing-masing daerah. Hal ini bertujuan untuk melakukan pengawasan khusus saat proses perpanjangan STNK 5 tahunan.

"Kemudian, data tersebut juga dijadikan sebagai bahan pengawasan bagi Dirlantas maupun Kasat Lantas di jajaran masing-masing untuk melakukan pendekatan kepada pemilik maupun pengusaha agar melakukan normalisasi, serta pendekatan terhadap BUMN maupun proyek pemerintah agar tidak menggunakan kendaraan yang terdata tersebut," pungkasnya.