SP3 Tersangka May Day 2025? Polda Metro Beri Respon!

Admin

12/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak pihak kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh, atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day 2025, di wilayah Jakarta.

Desakan ini muncul setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi mendampingi ketujuh tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, (3/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan respons. Beliau menyampaikan bahwa keputusan untuk menghentikan penyidikan memerlukan proses pendalaman fakta dan pelaksanaan gelar perkara.

“Ya, hal tersebut nantinya akan dipertimbangkan secara seksama oleh tim penyidik,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (3/6/2025).

Ade Ary menekankan bahwa penanganan kasus ini telah melalui berbagai tahapan yang komprehensif. Dimulai dari penyelidikan yang melibatkan pengumpulan fakta dan barang bukti secara menyeluruh, dengan tujuan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

“Setelah fakta-fakta terkumpul dan barang bukti diinventarisasi, kami melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu. Dalam gelar perkara tersebut, penyelidik memutuskan bahwa terdapat dugaan tindak pidana yang mengarah pada tahap penyidikan,” jelasnya.

Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa penyidikan merupakan sebuah proses krusial untuk mengungkap secara jelas peristiwa pidana yang terjadi, sekaligus menentukan siapa saja pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik kemudian kembali melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara ini, ditetapkanlah 14 orang sebagai tersangka.

“Setelah dilaksanakan gelar perkara, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Proses pendalaman terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara intensif,” tegasnya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi, bersama dengan sejumlah akademisi, turut mendampingi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada hari Selasa (3/6/2025).

Salah satu dari 14 tersangka tersebut adalah seorang mahasiswa dari Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), yaitu Cho Yong Gi.

Saat kejadian, Cho Yong Gi bertugas sebagai tim medis dengan mengenakan atribut lengkap, termasuk helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, serta peralatan medis yang tersimpan di dalam tasnya.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi.

“Kami sangat menyayangkan bahwa Cho Yong Gi, yang pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis dengan atribut dan perlengkapan medis lengkap, tetap mengalami kekerasan fisik dan penangkapan,” ujar Ikhaputri kepada wartawan pada hari Selasa.

Beliau sangat menyayangkan penangkapan terhadap para peserta aksi, terlebih lagi karena beberapa di antara mereka juga mengalami tindakan kekerasan. Menurutnya, kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.